Subang | medialbhwartawan.com – SMA Negeri 1 Subang tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Siti Mirah Saribanon, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1170, dana BOS tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Januari 2026 jumlah nya yaitu Rp 924.300.000,- tahun 2025 sekolah tersebut memilki jumlah Siswa/I sekitar 1052, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 831.080.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 831.080.000,– hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Ketua Umum LBHK – Wartawan dalam konprensi Pers dikantornya, Senin (04/5/2026).
Ditambahkan Bismar, bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Lapiran Kepala SMA Negeri 1 Subang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 katanya digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.530.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 136.845.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 75.248.000administrasi kegiatan sekolah Rp 161.168.500langganan daya dan jasa Rp 47.170.962pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 228.970.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.520.000, Total Dana Rp 687.452.962
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Subang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 19.710.000pengembangan perpustakaan Rp 173.216.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 178.127.750kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 56.530.000administrasi kegiatan sekolah Rp 240.868.376pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 43.271.200langganan daya dan jasa Rp 38.555.962pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 224.427.750, Total Dana Rp 974.707.038
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas LBHK – Wartawan lakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.173 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.446 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.452 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMA Negeri 1 Subang memiliki Siswa/I sekitar 1046, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 826.340.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 826.340.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Subang di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain LBHK – Wartawan Subang akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMA Negeri 1 Subang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Subang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)














