Palembang | medialbhwartawan.com – Sejumlah pekerjaan yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dilaporkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Setidaknya, terdapat delapan paket pekerjaan yang ada di 3 (tiga) OPD dilingkungan Pemkab Muba.
Diketahui, delapan pekerjaan yang ada di 3 OPD tersebut yakni di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin pada pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kec. Babat Supat oleh PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dengan nilai kontrak senilai Rp7.905.695.000, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 literdetik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat oleh PT Kenzo Putra Linas dengan nilai kontrak Rp8.300.066.000.
Selain itu juga terdapat dua paket pekerjaan dilingkungan Dinas Perkebunan pada kegiatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (Pengadaan Excavator), Pelaksana/penyedia : CV Sarana Palogada dengan nilai kontrak senilai Rp3.518.900.000 dan Pengadaan Mesin Separator Lateks (Centrifuge) dan Kelengkapannya di Kecamatan Babat Toman oleh CV Sarana Palogada dengan nilai kontrak Rp1.891.970.000,65.
Kemudian juga terdapat empat paket pekerjaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Musi Banyuasin. Pertama di Bagian Umum, pada pekerjaan Belanja Natura dan Pakan Natura KDH oleh Delvi Still SKY dengan nilai kontrak senilai Rp. 3.582.013.966, Belanja Natura dan Pakan Natura Sekretariat Daerah oleh CV Petualang Sakti dengan Nilai kontrak Rp1.343.249.894.,20, Belanja Natura dan Pakan Natura WKDH2021 oleh Wirajaya Sarana dengan nilai kontrak senilai Rp1.044.749.700,95 serta Penyedia Jasa Kebersihan Kantor dan Pemeliharaan Taman Gedung Kantor dan Bangunan lainnya oleh Cello Karya Kontrindo dengan nilai kontrak senilai Rp4.453.376.337.
Sedangkan pada Bagian Kesra yaitu terkait Belanja Konsumsi Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat oleh CV Genta Fisesa dengan nilai kontrak senilai Rp 2.222.258.500.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki dan informasi yang didapatkannya dari masyarakat serta hasil survey investigasi tim di lapangan, diduga pekerjaan-pekerjaan diatas tidak sesuai dengan KAK, Gambar dan spesifikasi teknis yang ada serta adanya dugaan indikasi mark up pada proses pelaksanaannya, sehingga kuat dugaan kami proyek ini diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian Negara.
“Oleh sebab itu, kita meminta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan yang kita sampaikan ini. Kita minta Kejati Sumsel untuk segera membentuk tim dalam mengusut tuntas apa yang telah kita sampaikan,” tutur Sandi.
Disamping itu Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat meminta agar Kejati Sumsel segera membentuk tim dan meni menindaklanjuti laporannya. Selain itu juga SIRA meminta agar Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam pekerjaan tersebut untuk diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita yakin kepada Kejati Sumsel jika laporan kita akan segera ditindaklanjuti. Karena sampai saat ini kita juga yakin bahwa Kejaksaan tempat yang pas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasa korupsi,” terangnya kepada awak media usai melakukan orasi di halaman kantor Kejati Sumsel, Jumat, (21/10).(Ril/Ags)