• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi

media lbh wartawan by media lbh wartawan
28/10/2022
in Daerah
0
Sidang Pemeriksaan Setempat, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
0
SHARES
410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | medialbhwartawan.com – Pada Sidang ke-9 G0uatan perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky, dimana PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) menggugat  Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri, Masyarakat, serta Pemdes Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir,  Kabupaten Musi Banyuasin dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Jumat sore, (28/10/2022) berlangsung di TKP, lahan warga masyarakat.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan setempat (PS) ini  pihak Pengacara dari tergugat dan Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri bermaksud membuktikan kepada majelis hakim, fakta di lapangan sebanyak kurang lebih 450 Ha terbagi dalam dua Obyek yang belum mendapat ganti rugi dari PT SBN.

“Dihadapan kita pak hakim adalah lokasi 1, kebun sawit seluas 140 Ha atau 70 kavling  tanahnya milik kelompok tani Gading Mandiri, yang belum diberikan ganti rugi oleh PT SBN,” terang ketua kelompok tani Gading Mandiri, Helmi, selaku tergugat 1.

Sementara Pemdes Pulai Gading selaku tergugat 3 diminta memberikan sangkalannya oleh majelis hakim PN Sekayu mengatakan :

“Sungai-sungai tempat kami mencari nafkah dan rejeki, terutama sungai Sako Panji, sungai Kunyit, Sako-sako, kini hilang pak, akibat dari perusahaan membangun bendungan sekaligus jalan. Selain itu pak sungai yang sudah dilelangkan hilang percuma,” ungkap kepala desa Pulai Gading melalui Kasi Pemerintahan, Heriyadi, sambil menunjukkan salah satu obyek dimaksud kepada majelis hakim.

Dimintai tanggapannya oleh Hakim ketua PN Sekayu, pihak  PT SBN melalui Legal perusahaannya, Rudini mengatakan :

“Area yang dimaksud tergugat itu masuk area HGU dari penggugat nomor 42 tanggal 7 Juli 2010 seluas 8946 Ha. Adapun tindakan PMH yang masyarakat Pulai Gading lakukan adalah pada tahun 2018-2020 mereka mendirikan tenda-tenda, tapi sudah tidak ada lagi sekarang. Mengenai Sungai yang menurut tergugat telah kami rusak, pada prinsipnya kami bekerja sesuai aturan, dan pada saat kami melakukan penanaman kami tidak melihat sungai,” terang Rudini, yang disambut suara gemuruh masyarakat.

Ditanya majelis hakim siapa yang membuat jalan di TKP, Rudini menjawab, pihak penggugat (perusahaan) yang membuat.

Merespon pernyataan Rudini, Kuasa Hukum para tergugat, Nurhasan, SH MH mengatakan kepada majelis hakim :

“HGU tidak menjadi jaminan mutlak dalam tindakan hukum, apabila ada hak-hak masyarakat atas tanah tersebut….,(di sini hakim ketua memotong) : “Baik, nanti dituangkan dalam kesimpulan masing-masing ya”.

Dari lokasi atau Obyek 1 mereka menuju Obyek 2  sekitar 5 km jaraknya. Di tempat ini ketua kelompok tani Gading Mandiri, Helmi menjelaskan kepada majelis Hakim, bahwa di obyek 2 ini ada lahan 487 Ha dimana 180 Ha sudah diganti rugi atau dibebaskan oleh PT SBN, sedangkan 307 Ha belum dibebaskan atau diganti rugi.

Dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas pernyataan pihak tergugat, pihak penggugat (PT SBN) menyatakan :

“Kami tidak perlu memberikan tanggapan (ganti rugi) karena kami mendapat perolehan HGU dari pemerintah dan pegawai negeri setempat sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku yang mulia (Hakim-red),” cetus Rudini.

Dimintai tanggapannya mengenai sungai oleh Majelis Hakim, Rudini mengatakan pihaknya tidak atau belum pernah melihat sungai di lokasi tersebut. Kalau mengenai perbuatan PMH Rudini mengatakan, tahun 2018 sampai 2019 masyarakat mendirikan gubuk-gubuk di area HGU.

Dimintai tanggapannya sesudah sidang PS, kuasa hukum para tergugat, Nurhasan SH mengatakan, pihaknya merasa lega karena dapat membuktikan sangkalannya dari gugatan penggugat, kami juga mengajukan rekovensi dalam gugatan itu.

“Hari ini penggugat mengakui bahwa itu lahan masyarakat tetapi dalam HGU perusahaan. Itu yang kita harapkan dari pembuktian lapangan. Dalam sidang tanggal 3 November para pihak akan menghadirkan saksi-saksi. Kami juga akan meminta majelis hakim  agar para pihak mengajukan bukti-bukti tambahan,” gagasnya.

Helmi menambahkan, bahwa masyarakat Pulai Gading berharap agar Pemerintah Daerah Muba, eksekutif dan legislatif untuk turun tangan membantu masyarakat mengata permasalahan ini, karena itu lahan untuk kehidupan masyarakat serta anak cucunya, jangan sampai masyarakat kehilangan hak-haknya.

Sidang PS yang bertempat di lahan milik Kelompok Tani  Gading Mandiri dan masyarakat Pulai Gading ini dipimpin oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Sekayu, yaitu : 1. Arief Heriyanto Kusumo (ketua), 2. Gerry Putra Suwardi, SH (anggota), 3. Muhammad Novrianto, SH (anggota).

Turut hadir dalam Sidang PS ini, para Babinkamtibmas dan Babinsa di kecamatan Bayung Lencir, Security PT SBN, serta lebih 100 orang pemilik lahan yang belum diganti rugi.(Ags)

Previous Post

Peringati Hari Sumpah Pemuda dan Olahraga Bupati Labuhanbatu Sampaikan Pidato Menteri

Next Post

Raker Triwulan III , ( FPII) Resmi Dibuka, Kapolsek Kualuh Hulu ,” Minggu ,30 Oktober 2022

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Raker Triwulan III , ( FPII) Resmi Dibuka, Kapolsek Kualuh Hulu ,” Minggu ,30  Oktober  2022

Raker Triwulan III , ( FPII) Resmi Dibuka, Kapolsek Kualuh Hulu ," Minggu ,30 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

09/04/2026
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

05/04/2026
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

01/04/2026
Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

19/03/2026

Recent News

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

BEACUKAI LANGSA MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SEBANYAK 545.452 BATANG ROKOK SENILAI RP.1,29 MILIAR

09/04/2026
Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

Abrasi Tebing Krueng Semakin Parah Warga Minta Pemko Langsa Segera Buat Bronjong

05/04/2026
Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

Bangunan Diatas Parit Puluhan Tahun Berdiri Tanpa Penggusuran

01/04/2026
Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

Wartawan Kota Langsa Tolak Pemberian Kain Sarung Dari Ilham Pangestu

19/03/2026
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025