Labuhanbatu | medialbhwartawan – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi oleh Kanit II Ipda Sujiwo Satrio Priyono mengatakan, Satresnarkoba Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni NH alias Trimo ( 38) Warga Dusun B Desa Kampung Dalam bertindak sebagai kurir, sedangkan W alias Wili (25) Warga Dusun Jawa Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diduga sebagai bandar narkotika.
Menurut Kasat Narkoba Labuhanbatu, Penangkapan tersangka berawal dari adanya Informasi Masyarakat yang diterima oleh Opsnal Satresnarkoba 04 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIb.dengan adanya informasi ini Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH langsung memimpin penyelidikan didampingi Kanit II Ipda Sujiwo Satrio Priyono, dengan melakukan Under cover buy berhasil menangkap NH alias Trimo.saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.23 gram netto, dari hasil pengakuan tersangka barang haram itu diperoleh dari W alias Wili.
Dari pengakuan tersangka lalu dikembangkan dengan pengejaran Wili dan berhasil ditangkap disebuah gubuk perkebunan Masyarakat Desa Kampung Dalam dari tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 15.41 gram netto, dari pengakuan tersangka barang sabu ini diperolehnya dari seseorang berinisial U di Kampung Pajak Labuhanbatu Utara ( Labura) atas pengakuan tersangka dilakukan pengejaran kerumah U namun tidak ditemukan,sebut AKP.Martualesi Sitepu SH MH saat menyampaikan paparan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (06/06/2022)
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa, 1(satu) Handphone Android merk VIVO warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, Honda Vario warna hitam, 2(dua) plastik klip kosong, 1(satu) buah timbangan electrik warna Silver, 1(satu) buah kotak kecil warna putih, 1(satu) buah Handphone merk Realmi warna hitam dan sabu seberat 16.64 gram netto.
Kepada tersangka disangkakan melanggar pasal 114 sub pasal 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(B.Siregar )