Langsa | medialbhwartawan.com – Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja, Jumat (25/11/22).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH mengatakan pelaku diamankan pada Hari Kamis 24/11/22 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di Ds. Tualang Baro Kec. Manyak Payed Kab. Atam (di pinggir jalan).
Dijelaskanya” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di daerah Kec. Manyak Payed Kab. Atam.
Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut” Ucap Kasat.
Pelaku tersebut WS(29)Petani, Ds. Pengidam Kec. Bandar Pusaka Kab. Atam dan BS(45) Petani, Ds. Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Atam.
Adapun Barang Bukti(BB) yang kita dapat amankan 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan Ganja.
Jumlah Total berat Barang Bukti (BB )Ganja keseluruhan lebih kurang 10 Kg kemudian ada 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut.(Burhan).