Langsa | medialbhwartawan – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu, 09 Oktober 2022.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. S.I.K. MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu. Sandy Syahputra SH. Jum’at, 14 Oktober 2022, Mengatakan, Berdasarkan pengungkapan dari kasus Sabu sebelumnya WF Cs, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan.
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi singkat kejadian, Usai mengantongi idèntitas pelaku serta domisili, Unit Opsnal Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga berperan sebagai penjual Sabu Y Alias Doyok (38) Petani tambak dan SB (40) Petani, Dimana kedua Tersangka ini ditangkap tepatnya di pinggir jalan Gampong Geudham Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Acèh Tamiang (Wilkum Polres Langsa), Saat dilakukan pemeriksaan pada diri SB ditemukan Barang-Bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu yang di akui adalah milik keduanya.
“Adapun barang bukti (BB)yang berhasil di sita Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa sebagai berikut :
1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) Gram.
1 (satu) kaca pirek yang masih terdapat sisa Sabu.
1 (satu) kotak rokok Mild.
2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam.” sebut Kasat.
Selanjutnya kedua orang Tersangka dan barang bukti (BB digiring ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Res Narkoba Polres Langsa, Iptu. Sandy Saputra SH.(Burhan)