Tanjungbalai | medialbhwartawan.com – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai amankan Pasangan Suami Istri Pemilik Sabu Seberat 5,17 Gram Sabtu,(19 /03) sekitar Pukul 02.00 Wib di TKP Jalan Bangsal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kedua Pasangan Suami Istri yang diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai,Yakni Rizal Alias Izal,Laki-laki, Umur : 43 Tahun,Islam,Wiraswasta,Alamat : Jalan Ros Lk.IV Kelurahan Tg.balai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan Istrinya Herlina Alias Adek,Islam,Mengurus Rumah Tangga,Alamat :JL.Ros Lk.IV Kelurahan Tg.balai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Penangkapan Pasangan Suami Istri tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SIK.,SH melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP.S.Tambunan,SH, dari kedua pasangan Suami-Istri tersebut didapatkan BB berupa : 1 (Satu) Tas Sandang Warna Coklat didalamnya terdapat :
a.1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Transparan berisi diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat 4,8 Gram.
b.1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Transparan berisi diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat bersih 0,3 Gram, Total berat 5,17 Gram.
c.Uang Tunai Sebanyak Rp.1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima Puluh ribu Rupiah)
d.1 (Satu) Buah Sendok Sekop Piket Plastik.
e.1 (Satu) Unit Timbangan Elektrik
f.3 (Tiga) Ball Plastik Klip Transparan Kosong.
g.2 (Dua) Unit HP Android.
h.1 (Satu) Buah Dompet Kecil Warna Hijau.
i.1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP.S.Tambunan penangkapan terhadap Pasangan Suami – Istri tetsebut berdasarkan Informasi Masyarakat pada hari Sabtu (19/03) sekitar Pukul 00.30 Wib tentang adanya Peredaran Narkoba Jenis Sabu di TKP Jalan Bangsal Lk.IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dari dasar Informasi tetsebut langsung ditindak lanjuti oleh Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit I dan Kanit II beserta Personil Opsnal dan Sekitar Pukul 02.00 Wib Tim menuju langsung Rumah Rizal alias ijal dan Mengamankan Pasangan Suami-Istri Rizal alias Ijal dan Herlina alias Adek dan Selanjutnya Tersangka Pasangan Suami Istri tersebut beserta BB dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Guna diamankan dan diproses penyidikan lebih lanjut, ujarnya.
Terhadap tersangka Pasangan Suami Istri diterapkan Pasal 114 (2) Subs 112 (2) Subs 132 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ungkap AKP.S.Tambuman,SH.
(Sofyan Parinduri.BA – Kabiro)