CISEENG | medialbhwartawan.com – SMK Fajar di Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Ade Suherlan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1078, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.024.100.000,- dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.024.100.000,- berdasarkan data yang dimiliki LBHK-Wartawan Jabar yang mana Kepala SMK Fajar belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2024, seharusnya hal itu harus dilaporkan agar Kementrian terkait serta masyarakat dapat mengetahui dikemanakan pihak sekolahkah dana BOS yang diberikan oleh Pemebrintah tersebut, hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Tahun 2023 SMK Fajar memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1035, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Februari 2023 Rp 983.250.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 983.250.000,-
Laporan Kepala SMK Fajar ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.395.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 147.453.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 168.997.000administrasi kegiatan sekolah Rp 154.616.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 850.000langganan daya dan jasa Rp 21.600.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 85.719.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 4.000.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 55.020.000pembayaran honor Rp 336.600.000, Total Dana terserap Rp 983.250.000
Lalu, laporan Kepala SMK Fajar ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.200.000pengembangan perpustakaan Rp 28.944.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 53.300.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 219.786.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 90.415.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.020.000langganan daya dan jasa Rp 21.600.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 130.500.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 56.000.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 16.885.000pembayaran honor Rp 336.600.000, Total Dana terserap Rp 983.250.000
Berangkat dari laporan diatas, LBHK-Wartawan Jabar melakukan invesitgas fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler DAN kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.588 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.244 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali dan pembelian barang habis pakai pada SIPLah di mark up.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.215 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Fajar tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email :lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar, lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta ke Kejati Jabar, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler di SMK Fajar ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di sekolah tersebut di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Fajar dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Tim/Red)














