Subang | medialbhwartawan.com – Pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp.60,57 triliun – Rp60,6 triliun, yang diatur melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026. Anggaran ini fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rata-rata dana per desa menurun menjadi sekitar Rp332 juta per tahun, memicu penundaan pembangunan fisik
Dana Desa sebelum tahun 2026 sebut saja tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, sama dengan alokasi 2024, difokuskan pada penguatan ketahanan pangan (minimal 20%), penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 15%), penanganan stunting, serta pemberdayaan ekonomi desa dan digitalisasi. Penyaluran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, dengan komponen Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Pada prkateknya dana desa tahun tahun 2025 serta dana desa tahun sebelum nya banyak pihak desa di NKRI yang menyalahgunakan nya, sebut saja Desa Karanganyar Kecamatan Puskajaya Kabupaten Subang, Tahun 2026 menerima dana desa Rp. 373.456.000,– lalu tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.161.706.000,- laporan Pemdes ke Kementrian katanya dana desa tahun 2025 digunakan untuk :
- Pengembangan jaringan informasi desa Rp 12.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 925 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 423.095.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 448 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 215.355.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos Yandu Rp 15.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 16.399.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 18.450.400
- Keadaan Mendesak 28 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Blt 6 bulan Rp 50.400.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 50.400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa penyelenggara seni budaya Rp 59.191.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan salura air Rp 16.950.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 41.465.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan utk lumbung Desa Rp 77.336.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 155.664.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan peningkatan tanaman pangan Rp 10.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga Kepala Desa Karanganyar merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2025 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini terhadap beberapa kegiatan dibawah ini :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 925 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 423.095.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 448 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 215.355.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 41.465.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahanan pangan utk lumbung Desa Rp 77.336.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa penguatan ketahana pangan Desa Rp 155.664.000
Tahun 2024 Desa Karanganyar menerima dana desa sekitar Rp. 1.017.634.000,- dalam praktenya Pihak Pemerintah Desa melaporan penggunaan dana desa ke Kementrian diduga merekayasa, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2025.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, segera mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Karanganyar.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Karanganyar ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar lalu ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2025 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karanganyar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2025 sd 2024 oleh Pemdes, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Camat sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)














