Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu IPDA.R.Sirait. SH telah mengamankan pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/ B / 143 / V / 2022 / SPKT / SEK B.HULU / RES- LBH / POLDASU yang dilaporkan oleh Korban Lis Mariani (38) warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimura No 87 Aek Nabar Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pelaku Zulhijah Alias Ijah (54) warga Jalan Kota Pinang , Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Dsn.Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan, SH pada Kamis (2/6/2022) menyampaikan benar Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA R.Sirait, SH mengamankan pelaku tindak pidanan penipuan dengan iming – iming mengambil harta Karun.
AKP R.P Panjaitan,SH juga menjelaskan kronologis kejadian kalau pada hari Kamis (29/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB pelaku Zulhijah Alias Ijah (54) datang kerumah korban untuk mengobati orang tua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta Karun yang ada di dalam rumah korban lalu pelaku menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong lalu pelaku menyuruh korban duduk dan membelakangi pelaku kemudian pelaku menaburi korban dengan bunga dan menepuk punggung korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas.
Selanjutnya korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih ,bunga , kemudian pelaku dan korban serta orang tua korban duduk diruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung , gelang , cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000.- ( Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah ).
Sekira Pukul 17.00 Wib korban tersadar dan mencari pelaku kerumahnya namun tidak ditemukan, dan Korban pergi ke Polsek Bilah Hulu untuk membuat Laporan Polisi.
Mendapat informasi di duga pelaku sedang berada di Dsn.Baru Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah kabupaten Sergai kemudian Tim Bergerak dan melakukan penangkapan di sebuah rumah., Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut, jelas Kapolsek Bilah Hulu.
AKP R.P Panjaitan juga menambahkan, dari tindak pidanan ini personil Polsek Bilah Hulu mengamankan barang bukti 3 (tiga ) buah Gelang 4 ( empat) buah kalung, 8 ( delapan ) buah cincin, 5 ( lima ) buah mas batangan, 3 ( tiga ) buah koin logam, 5 ( lima ) buah uang logam, 1 ( satu ) buah senjata tajam jenis kujang, 1 ( satu ) buah kendi, dan semua barang bukti tersebut palsu yang terbuat dari besi Kuningan/ imitasi, tutup Kapolsek.(Rohman Pulungan)