Langsa | medialbhwartawan.com – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu diselenggarakan di halaman Polres Langsa,Kamis (2/6/22).
“Adapun kegiatan ini di hadiri Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,S.I.K,M.H, Walikota Langsa Usman Abdullah SE, Ketua DPRK Langsa,Zulkifli, Ketua Pengadilan negeri Dini Damayanti,SH,Kajari Langsa ,yang diwakili oleh Kasi BB.dan barang rampasan, Rustam Efendi SH, Dandim 0104 Atim Letkol inf Agus Al Fauzi,S,I,P,M,I,Pol,kepala BNN kota Langsa AKBP Basri,SH,MH,Kalapas klas II B Langsa,Efendi S.H.,Ka Dinkes Kota Langsa dr.Muhammad Yusuf Akbar, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra S.H,Para PJU Polres Langsa,Personil Polres Langsa,Beserta Insan PERS.
“Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro S.H.S.I.K .M.H, mengatakan pada kata sambutan mengatakan bahwa Indonesia di Era globalisasi, Bangsa Indonesia menghadapi Berbagai Persoalan,Termasuk pula Persoalan yang dihadapi Generasi muda yang begitu Kompleks, Bangkitnya kegiatan Masyarakat selama covid 19 Dan pelanggaran aturan dari Masyarakat, Sehingga meningkatnya Kegiatan Masyarakat secara positif dan Negatif.imbuhnya
“Lanjut lagi “Peredaran Narkoba dan berbagai Implikasi dan Dampak Negatif nya merupakan suatu masalah INTERNASIONAL dan Nasional yang dapat merusak dan mengancam Kehidupan Masyarakat,Bangsa dan Negara serta dapat melemahkan ketahanan Nasional dan menghambat jalannya Pembangunan.Kalau Diasumsikan 3 gram Ganja, dikonsumsi oleh 1 (satu)orang, dan 1 gram Sabu dikonsumsi 5(Lima)orang maka ,Kita sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa Masyarakat Indonesia Khususnya Kota Langsa dari bahaya Narkoba.tutupnya
“Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan total keseluruhan nya 2.088,80(Dua ribu delapan puluh delapan koma delapan puluh)Gram,dengan tersangka Taibah Binti Puteh,umur 52 tahun, pekerjaan IRT, alamat Dsn,Karkam Desa Cut Asan kec.Nurussalam kab.Atim TKP di Gp.Blang kec.Langsa Kota tepatnya dipinggir jalan,pada hari Minggu 5anggal 24 April 2022, pukul 00.30 Wib, total barang bukti (BB) 360,20(tiga ratus enam puluh komadua puluh) Gram.
Tersangka ke 2 (dua) Nasaruddin Bin Usman Umar, umur,23 tahun, pekerjaan Wiraswasta,alamat Dsn Nek Raja Desa Cot Murong,kec,Baktiya Barat kab,Aceh Utara,TKP ,DS.Bukit Panjang II Kec,Manyak Payed,Kab Aceh Tamiang (dipinggir jalan) hari Rabu tgl 27 April 2022, pukul 23.00 Wib,total BB sabu seberat 1.728,60 (seribu tujuh ratus dua puluh delapan koma enam puluh) Gram, Tersangja kini telah di titipkan di Lapas Kelas II B Langsa untuk menjalani hukuman.(Burhanuddin.R)