Langsa | medialbhwartawan.com – Unit Tipidter POLRES Langsa mengamankan seorang pria inisial MS (37) Tahun warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee,Kecamatan Langsa Baro,Kota Langsa,Diduga pelaku penyimpangan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi.
“Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskim Iptu Krisna Nanda Aufa,S,TRK,MH,Senin (18/4/22), mengatakan Tersangka MS diamankan petugas ,Minggu (17/4/22).sekitar pukul 14.00 Wib di Gampong Alue Dua Bakaran Bate,Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Adapun kronologis kejadian Sambung Kasat Reskrim, pada Minggu (17/4) sekitar pukul 13.00 Wib,Anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat Laporan Dari Warga,Bahwa di Gampong Alue Dua Bakaran Bate Kecamatan Langsa Baro,Kota Langsa tepatnya di Rumah tersangka MS ada penyimpanan bahan bakar minyak solar bersubsidi.
“Kemudian menindak lanjuti Informasi tersebut Petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan di Rumah MS di temukan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) drum,berisikan minyak bersubsidi jenis Solar dengan jumlah 200 Liter,38 buah jerigen ukuran 35 liter ,berisikan minyak bersubsidi jenis Solar,Sebanyak 1.330 liter,serta 2 (Dua) Buah Drum kosong berukuran 200 liter, dikarenakan tidak di Lengkapi surat Izin, maka TSK MS beserta barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut, ujarnya.(Burhanuddin)