Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil ringkus dua orang pria dewasa pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada Rabu 08 Juni 2022 di Jl. H.Adam Malik desa janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Kejadian berawal pada Rabu, (08/06/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, dimana Kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang.
Pada saat di posisi jalan yang lengah dan sunyi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka -luka.
Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos dan group media berharap pada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengungkap dan menangkap pelakunya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki,SIK.MH untuk segera mengungkap peristiwa tersebut.
Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 WIB Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Khusus Anti Bandit berhasil membekuk para pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK kepada awak media yang digelar di Halaman Mapolres Labuhanbatu menjelaskan pada saat penangkapan para pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kejadian di antaranya 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Nmax, 1 (satu) Hp, 1 (satu) buah tas warna hitam dan lebih mengejutkan lagi petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan amunisinya dan 2 (dua) bilah pisau
Pelaku mengaku mendapat senjata api dan sajam tersebut dari seseorang dari provinsi lampung dan kami akan tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sumber senjata tersebut dan saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kanit Pidum untuk mendalami apakah para pelaku merupakan jaringan kejahatan antar provinsi.
Pada saat petugas memboyong para pelaku untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas ,sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan terarah, jelas Kapolres
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan para pelaku mengakui perbuatannya para pelaku nekat melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup.
Para pelaku merupakan residivis,Pelaku atas inisial Y sudah 4 (empat) kali divonis penjara,dengan masa hukuman variatif, sedangkan tersangka S sudah kedua kalinya berhadapan dengan hukum. Pelaku inisial S selama ini berdomisili di provinsi Lampung dan sudah satu bulan kembali ke Rantauprapat.
Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan persangkaan Pencurian dengan kekerasan ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama2nya 12 (dua belas) tahun penjara.
Terhadap kepemilikan senjata api dan Sajam para pelaku akan kita lakukan penyidikan terpisah dan lanjutan,sehingga terhadap para pelaku kita jerat dengan 2 perbuatan pidana sekaligus, tegas AKBP Anhar Arlia Rangkuti.(Rohman Pulungan)