• medialbhwartawan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Advertisement
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Perjalanan Dinas Fiktip, Polres Labuhanbatu Tahan Para Pelaku

media lbh wartawan by media lbh wartawan
22/11/2022
in Daerah
0
Perjalanan Dinas Fiktip, Polres Labuhanbatu Tahan Para Pelaku
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu. Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), tersebut telah ditahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui AKP Rusdi mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Salah seorang merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.

RelatedPosts

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78,PAUD Penggerak Dan TK Kota Langsa Gelar Pawai Alagoris

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Dandim 0104/Atim Paparkan Hasil Program TMMD Ke-117 Pada Tim Wasev Mabes TNI-AD

“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Para tersangka, lanjut AKP Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, (14/11/2022) lalu.

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022),” ujarnya.

Dijelaskan AKP Rusdi, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan),” jelasnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat ke enam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.

” Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU ” tegasnya.(B.S)

 

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78,PAUD Penggerak Dan TK Kota Langsa Gelar Pawai Alagoris
Daerah

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78,PAUD Penggerak Dan TK Kota Langsa Gelar Pawai Alagoris

10/08/2023
Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Daerah

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

10/08/2023
Dandim 0104/Atim Paparkan Hasil Program TMMD Ke-117 Pada Tim Wasev Mabes TNI-AD
Daerah

Dandim 0104/Atim Paparkan Hasil Program TMMD Ke-117 Pada Tim Wasev Mabes TNI-AD

05/08/2023
PT.Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Adakan Pelatihan Kebijakan Bisnis.
Daerah

PT.Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Adakan Pelatihan Kebijakan Bisnis.

05/08/2023
Menyambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polres Langsa Laksanakan Bakti Kesehatan
Daerah

Menyambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polres Langsa Laksanakan Bakti Kesehatan

04/08/2023
Cegah Maraknya Peredaran Narkotika, Kesbangpol Kota Langsa Gelar FGD
Daerah

Cegah Maraknya Peredaran Narkotika, Kesbangpol Kota Langsa Gelar FGD

04/08/2023

CATEGORIES

  • Daerah
  • Edukasi
  • Hukum & Korupsi
  • Indonesia Bagian Barat
  • Indonesia Bagian Tengah
  • Indonesia Bagian Timur
  • LBHK Wartawan
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Archives

  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022

Categories

  • Daerah
  • Edukasi
  • Hukum & Korupsi
  • Indonesia Bagian Barat
  • Indonesia Bagian Tengah
  • Indonesia Bagian Timur
  • LBHK Wartawan
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized
medialbhwartawan.com

medialbhwartawan.com

  • medialbhwartawan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

medialbhwartawan.com © 2023