Muba | medialbhwartawan.com – Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-21 Dalam Rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Muba Terhadap Rancangan KUPA dan PPAS-P RAPBD-P Kabupaten Muba, yang sudah diagendakan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 lalu, ditunda sampai pada waktu yang belum ditentukan, dengan alasan yang belum jelas atau tidak dijelaskan.
Penundaan ini tentunya dapat menimbulkan dampak negatif bagi terlaksananya kegiatan proyek-proyek dan pembangunan di kabupaten Muba, demikian kata seorang mantan ketua DPRD Muba, yang tidak bersedia disebutkan namanya, saat dibincangi media ini di salah satu rumah makan di Sekayu, 5/9/2022
“Tahun 2022 ini tidak sampai 120 hari lagi sudah habis, jadi proyek-proyek besar yang tenggat waktunya 120 hari atau lebih tidak mungkin selesai, andai dipaksakan jalan terus tidak akan dibayar. Sementara itu kita belum tau kapan penandatanganan persetujuan bersama tersebut akan dilakukan,” tegasnya.
“Kita ini kan hanya menang aksi atau gaya saja, sebenarnya uang kita kan tidak ada, jadi menurut saya sebaiknya tidak perlu diadakan pembahasan KUPA PPAS-P RPABD-P, uangnya dari mana ? Untuk bayar TPP saja tidak cukup !
Di kesempatan berbeda, seorang aktivis pemerhati masalah sosial dan pemerintahan di kabupaten Muba, Hermanto, SH, mengatakan bahwa Penundaan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemkab dan DPRD Muba, itu harus dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Muba, bukan diluar sidang Paripurna.
“Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Muba Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD, Pasal 50 ayat 2, menyatakan bahwa : Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna. Lah ini sidang Paripurna nya saja tidak dilaksanakan, coba?”
Sementara itu ketua DPRD Muba Sugondo ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp tentang hal ini tidak merespon, demikian juga Sekwan DPRD Muba, Muhammad Hatta, dan Kabag Persidangan DPRD Muba, Iin Parlina, sudah lebih sehari sejak permintaan klarifikasi dari media ini dibaca, sampai berita ini dinaikkan tidak merespon.
Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, mengapa ketua dan pejabat terkait di DPRD Muba, tidak memberikan tanggapan ketika ditanya wartawan? Padahal sebagai pimpinan dan pejabat legislatif tentu paham Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan juga tugas, peran, serta fungsi wartawan.
Terlebih lagi mungkinkah para anggota DPRD itu tidak memahami bunyi peraturan yang telah mereka buat sendiri ?.(Ags)