Jakarta, medialbhwartawan.com – Buruh yang di-PHK dan tidak terima bisa mengajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun bagaimana jika buruh menang, tetapi pengusaha tetap tidak mau melaksanakan putusan PHI itu?, Putusan mewajibkan pengusaha harus membayar pesangon sebesar dua kali PMTK.
Putusan ini diajukan kasasi oleh pengusaha ke Mahkamah Agung dan hasilnya MA menolak kasasi perusahaan tersebut pada bulan Juli 2021. Sehingga putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun tidak ada itikad baik dari pengusaha untuk melaksanakan putusan tersebut.
Selain mengajukan permohonan eksekusi dan sita eksekusi, dalam praktiknya ada beberapa hal yang bisa diajukan oleh pekerja atas tindakan pengusaha yang tak mau membayarkan pesangon meski sudah ada putusan PHI yang sudah inkrah.
Di dalam UU Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 185 ayat 1, bahwa apabila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Berikut ini bunyi pasalnya : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), (Oleh Bismar Gintin,SH.,MH Ketua Umum LBHK – Wartawan, Email : lbhwartawan@gmail.com )