Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home LBHK Wartawan

Pengusaha Bisa Dipidana Jika Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Terkait Hak Buruh

media lbh wartawan by media lbh wartawan
10/03/2022
in LBHK Wartawan
0
Pengusaha Bisa Dipidana Jika Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Terkait Hak Buruh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, medialbhwartawan.com – Buruh yang di-PHK dan tidak terima bisa mengajukan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun bagaimana jika buruh menang, tetapi pengusaha tetap tidak mau melaksanakan putusan PHI itu?, Putusan mewajibkan pengusaha harus membayar pesangon sebesar dua kali PMTK.

Putusan ini diajukan kasasi oleh pengusaha ke Mahkamah Agung dan hasilnya MA menolak kasasi perusahaan tersebut pada bulan Juli 2021. Sehingga putusan PHI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun tidak ada itikad baik dari pengusaha untuk melaksanakan putusan tersebut.

RELATED POSTS

Cabang LBHK-Wartawan Deli Serdang Terbitkan SK Pemberhentian Sdr Ilham Syahputra Sebagai Wakil Ketua dan Paralegal

Pengurus Cabang LBHK-Wartawan Desak Kapolres Deli Serdang Untuk mBerantas Judi TOGEL Opung Bongotan, Masyarakat Jadi Korban

Selain mengajukan permohonan eksekusi dan sita eksekusi, dalam praktiknya ada beberapa hal yang bisa diajukan oleh pekerja atas tindakan pengusaha yang tak mau membayarkan pesangon meski sudah ada putusan PHI yang sudah inkrah.

Di dalam UU Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 185 ayat 1, bahwa apabila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Berikut ini bunyi pasalnya : Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), (Oleh Bismar Gintin,SH.,MH Ketua Umum LBHK – Wartawan, Email : lbhwartawan@gmail.com )

 

 

Continue Reading
ShareTweetSendShare
media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Cabang LBHK-Wartawan Deli Serdang Terbitkan SK Pemberhentian Sdr Ilham Syahputra Sebagai Wakil Ketua dan Paralegal

Cabang LBHK-Wartawan Deli Serdang Terbitkan SK Pemberhentian Sdr Ilham Syahputra Sebagai Wakil Ketua dan Paralegal

by media lbh wartawan
13/05/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum-Wartawan Kabupaten  Deli Serdang resmi mengeluarkan Surat Keputusan...

Pengurus Cabang LBHK-Wartawan Desak Kapolres Deli Serdang Untuk mBerantas Judi TOGEL Opung Bongotan, Masyarakat Jadi Korban

Pengurus Cabang LBHK-Wartawan Desak Kapolres Deli Serdang Untuk mBerantas Judi TOGEL Opung Bongotan, Masyarakat Jadi Korban

by media lbh wartawan
20/03/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com - Gila gilaan Meski gencar disoroti lapisan Masyarakat dan pemuka agama, praktik peredaran judi togel merek...

Desa Tapos Kecamatan Tenjo  Kabupaten Bogor Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.3,6 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.3,6 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

by media lbh wartawan
14/03/2025
0
0

Bogor | medialbhwartawan.com - Desa Tapos Kecamatan Tenjo  Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.839.280.000,–...

Rp.2,3 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Tenjo Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.2,3 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Tenjo Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

by media lbh wartawan
14/03/2025
0
0

Bogor | medialbhwartawan.com - Desa Tenjo Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.086.802.000,–...

Kades Tanjung Garbus II, Arisandi, Ditahan Kejari Deli Serdang, Diduga Korupsi Dana Desa,  LBH-Wartawan Cabang Deli Serdang Desak Penegak Hukum Berikan Hukuman yang Berat

Kades Tanjung Garbus II, Arisandi, Ditahan Kejari Deli Serdang, Diduga Korupsi Dana Desa, LBH-Wartawan Cabang Deli Serdang Desak Penegak Hukum Berikan Hukuman yang Berat

by media lbh wartawan
13/03/2025
0
0

Deli Serdang | medialbhwartawan.com - Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, ditahan oleh Kejaksaan...

medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

Copyright © 2023 medialbhwartawan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In