Banyuasin | medialbhwartawan.com – Undang-undang No 40 tahun 1999 sebagai mana telah di jelaskan siapa pun yang menghalangi tugas media maka bisa disanksi kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda 500 juta.”
“Ketika awak media ini melaksanakan pertemuan terhadap Bu”Ani untuk memberikan jawaban i kepada pihak media, Ani selaku pendamping PKH Air Sale, terkait ada nya dugaan penyalah gunaan pembagian PKH di Desa Srimulyo bersama rekan nya ya itu Taufik, dengan posisi sebagai pendamping atau siapa ?? sebab tidak memperkenalkan diri juga tidak paham dengan tufoksi wartawan, “Kalau pun Taufik,selaku kuasa hukum atau pendamping dari Ani, sudah bisa di pastikan ia akan memperkenalkan diri atau legalitas kepada awak media, sehingga media atau tim Media dan LBHK – Wartawan sangat terganggu dengan adanya Taufik yang sudah menghalangi awak media untuk mengali atau mendapatkan informasi.
“Namun Jedi pertanyaan awak media,oleh karena nya, dalam pertemuan itu Taufik selalu menyampaikan beberapa pertanyaan-pertanyaan yang tidak mengena dengan pokok permasalahan yang sedang di bahas, padahal yang dikonfirmasi Ani namun yang jawab Taufik.
Lebih parahnya lagi masih menurut Taufik media hak untuk meminta konfirmasi terhadap Ani Selaku pemdamping PHK Air Sale yang di duga kuat telah menyalah gunakan wewenang nya dan dan dapat merugikan penerima PKH, lebih mirisnya lagi Taufik terkesan menghalangi atau menggangu kerja wartawan.
“Maka dengan sikap dan prilaku Taufik, yang sudah menghambat tugas media, untuk menyikapi hal ini, kami akan mengambil langkah hukum dan mengacu pada Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, selanjutnya awak media akan membuat laporan ke Polres Banyuasin, agar pihak – pihak yang menghalang – halangi kerja Wartawan dapat di tarik ke pengadilan, bila terbukti bersalah maka harus masuk penjara.(Anang Badri)