Langsa | medialbhwartawan.com – Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama,Kota Langsa yang di jabat oleh Tgk.Salahudin,Gampong tersebut dalam hal urusan membayar pajak selalu taat ,baik pajak yang bersumberkan APBD maupun APBN dan dana Alokasi dana Desa (ADD).
“Gampong tersebut tidak pernah bermasalah mengenai pembayaran pajak,Geuchik Tgk Salahuddin selalu mengedepankan pembayaran pajak Gampong yang menjadi tanggung jawab beliau sebagai Geuchik.
“Tgk Salahuddin ketika di konfirmasi oleh awak Media Sabtu (30/4/22),membenarkan tentang hal itu,Tgk Salahuddin mengatakan,setiap Dana yang masuk ke Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD,tentu saja dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.
“Karena itu kepala Desa beserta perangkat Desa,khususnya Bendahara Desa harus bijak mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis Pajak yang terutang dalam setiap transaksi,serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di Desa,pungkas Tgk.Salahuddin.
“Lebih lanjut Geuchik Salahuddin mengatakan ,misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh 21,PPh 22,PPh 23,serta biaya materai.Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang,diharapkan praktek perpajakan di Desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,pungkasnya
“Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut ,maka tidak ada salahnya jika dalam Realisasi dana Gampong perlu diplotkan Anggaran biaya pelatihan bagi para Bendahara,Agar mereka tahu tentang hak dan kewajiban Gampong (Desa) yang berkaitan dengan pajak yang mereka harus setorkan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.(Burhanuddin)