Nias Barat | medialbhwartawan.com – Polsek Bawolato Polres Nias berhasil mengamankan KH alias Ama Esi (47) tahun pelaku Penikaman terhadap korban Ramli Ndruru alias Ama Eben (55) tahun di Desa Sindondro Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Sumatera Utara Pada hari Rabu Tanggal 27 April 2022.
Peristiwa penikaman itu terjadi pada hari Rabu (27/04/2022) sekitar jam 04.00 Wib pagi di belakang rumah milik korban di Desa Sindrondro Kecamatan Bawolato,Kabupaten Nias.
Kejadian tersebut bermula ketika pagi harinya istri dari korban sedang memasak di dapur, lalu dengan tiba – tiba pelaku datang dan marah – marah sambil berteriak – teriak dengan mengucapkan kata – kata,” kembalikan batu akik sama saya Ama Eben……! ucap pelaku sambil mengeluarkan kata –kata untuk memanggil dan menyuruh sikorban supaya keluar dari rumahnya, namun pada saat itu korban tidak mau keluar dan masih berada di dalam rumahnya,” ungkap, Kapolsek Bawato AKP B.Lase.
Selanjutnya oleh karena sikorban tidak mau keluar dari rumahnya ,lanjut Kapolsek maka pelaku tadi melempari rumah dari korban dengan menggunakan sebatang kayu, maka sikorban mengatakan kepada pelaku,” janganlah kamu lempari rumahku dengan kayu Ama Esi,” dan saat itu istri korban telah siap memasak didapur kemudian istri korban tadi menutup pintu dapur (Pintu belakang).
Setelah itu tiba –tiba pelaku datang kebelakang rumah korban dan melempari pintu belakang tadi dengan batu, sehingga papan dari daun pintu dapur korban tersebut jebol atau rusak, ke mudian dengan melihat kejadian itu korban langsung keluar dan menegur pelaku, namun apa yang terjadi malah pelaku tadi tidak menghiraukan teguran dari sikorban,malah justru pelaku tadi menghampiri korban dan langsung membacok kepala korban dengan memakai sebilah parang sebanyak dua kali, jelas Kapolsek Bawolato.
Bukan lagi hanya sampai disitu, malah pelaku kembali lagi membacok korban namun korban menahan dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung memegang tangan pelaku lalu memeluknya hingga keduanya jatuh ke tanah, kemudian istri dari korban datang untuk menegur pelaku dan saat itu juga pelaku langsung pergi menuju rumahnya, kemudian korban pergi ke rumah Ama Debora Duha untuk meminta pertolongan.
Korban langsung di bawa ke PuskemasBawato untuk mendapatkan perawatan Medis, dan atas kejadian itu maka Personil dari Polsek Bawolato turun ke TKP, untuk mengamankan pelaku dan sekaligus mengambil barang bukti berupa sebilah parang serta menerima Laporan Polisi atas Pengaduan dari istri korban.
“Dan kemudian terduga pelaku saat ini sedang di lakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara intensif,” supaya mendapatkan hasil yang benar –benar akurat,” beber Kapolsek Bawolato.(Elifatibani Harefa)