Para Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi Unsam Abaikan K3
Langsa:-media lbh Wartawan
Entah kurangnya pengawasan atau ada unsur kelalaian, pekerja kegiatan proyek pembangunan gedung kuliah bersama Fakultas Ekonomi (Section A)Universitas Samudra ,
Nilai kontrak: Rp 5.366.647.576
Tanggal mulai : 19 April 2024
Tanggal Selesai: 17 oktober 2024
Sumber Dana:APBN
Tahun Anggaran:2024
Pelaksana:CV wira wijaya mitra Acgua
Pengawas:CV Bator Aceh Consultant.
Yang terletak dijalan Prof.Dr.Syarif Thayeb,Merandeh Tengah,Kec Langsa Lama,di duga abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
K3 merupakan unsur yang diwajibkan bagi setiap pekerja kontruksi sebagai mana diatur dalam undang undang no 2 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pentingnya penerapan K3 dalam jasa kontruksi, Dan Semua pihak yang terlibat di proyek konstruksi tersebut harus mematuhi aturan K3 demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Terpantau saat perwakilan Organisasi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) melakukan investigasi ke lokasi proyek, para Pekerja tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD),Alat Pelindung Diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya. Kewajiban ini sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja republik Indonesia.
Ketika dikonfirmasi ke pengawas Proyek Adi Ompong, saat disinggung dan menanyakan kenapa tak gunakan APD, pengawas lapangan Pekerja proyek tersebut menjawab panas bang
Dan dengan nada lantangnya Adi Ompong mencetuskan kepada wartawan “Bang jangan cari kesalahan saya,saya mantan bandit,abang tanyak di Lhoksukon siapa Adi Ompong,saya mantan DPO,cetus pengawas lapangan dengan nada tinggi seolah olah dia kebal hukum,Di minta Aparat Penegak Hukum (APH) usut Adi Ompong yang dengan bangganya mengutarakan mantan DPO, kasus apakah beliau dulu nya sehingga Mantan DPO bisa bebas berkeliaran begitu saja.
Terpisah ketua PERWAL kota Langsa, Chaider Toweran menanggapi hal ini mendesak agar pihak terkait segera memberikan sangsi tegas kepada pengusaha kontruksi penyedia jasa proyek yang di duga lalai atau mengabaikan K3,
” Bagi perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi, Jika memang ada unsur sengaja atau kelalaian mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ya harus segera di Ganjar sangsi, ” sebut Ketua PERWAL kota Langsa Chaider kamis (27/6/24).
Sambungnya” bagi setiap penyedia jasa kontruksi yang mengabaikan atau lalai yang tidak memenuhi standar keamanan K3 harus segera di berikan sangsi ,tegas ketua Perwal
“Setiap penyedia jasa atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dalam penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dikenai sanksi administratif atau denda agar bisa memberikan efek jera bagi kontraktor lalai” terangnya
Chaider menambahkan agar di setiap kegiatan pembangunan infrastruktur bagi kontraktor yang paling penting harus mematuhi pedoman perlindungan K3 baik bagi pekerja maupun untuk publik,Dan tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 .tutup Chaidir yang saat ini dipercayakan sebagai ketua Organisasi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) .
Kabiro lbh Wartawan: (Tim)