Sumsel | medialbhwartawan.com – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan adalah sejumlah: Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun., untuk melacakan program tersebut Pemerintah rekrut pendamping PKH .
Bahwa Pendamping PKH adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia, adapun tugas pokok pendamping sosial PKH antara lain : 1. Koordinasi dan sosialisasi kepada pihak pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, RW, RT, dan tokoh masyarakat. 2. Koordinasi dan sosialisasi kepada UPTD Kesehatan dan UPTD Pendidikan, dan. Kantor Urusan Agama.3. Melakukan sosialisasi PKH kepada masyarakat umum.
Bahwa fakta di Provinsi Sumatera Selatan sebut saja di kabupaten banyuasin tepatnya di Desa Srimulyo Kecamatan Air Salek di Duga Oknum Pendamping PKH menyalahgunakan dana PKH yang seharusnya diterima oleh keluarga PKH tetapi diduga ada banyak permainan.
“Sebagai mana di ketahui sebelum nya, awak media mendapat informasi dan keluhan dari beberapa warga yang mendapatkan PKH namun tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditentukan sebagai mana Permensos RI No : 1 Tahun 2018 tentang Program Kelurga Harapan.
Dugaan penyalah gunaan dana PKH tersebut, disinyalir untuk kepentingan pribadi,dari keterangan warga “kami penerima PKH merasa ada kejanggalan pada Pelaksanaan pengambilan dana sosial PKH tersebut diantaranya adalah setiap penarikan uang kami, harus diwakilkan kepada pihak pendamping sosial “ujarnya.
Ditambahkan keterangan dari masyarakat (KS) bahwa saat penarikan dana kami tidak pernah menerima struk penarikan tersebut bahkan adanya kartu PKH tersebut dikumpulkan oleh pihak pendamping sosial ” ujar mereka.
Momin, mengatakan “kami hanya melaksanakan tugas dari Bu Ani,adanya kartu PKH yang dikumpulkan tersebut kami hanya melaksanakan Perintah beliau ” Ujarnya.”
Ani selaku pendamping PKH,mengundang awak media ini untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi namun sangat di sayangkan dan diluar koridor dengan apa yang harus dia jawab atau sampaikan kepada pihak media karena menurut dia, warga masyarakat memberikan informasi kepada awak media merasa dipaksa oleh media maka warga mau memberi informasi.ada lagi hal yang tidak sesuai sebagai pemangku kepentingan sangat mustihil jika tidak paham terhadap kinerja atau tupoksi media.
Menurut Ani dan Taufik sebagai rekan nya pada saat klarifikasi, kata mereka kamu ada urusan apa menanyakan soal pembagian PKH itu apa hak kamu kata mereka, senada dengan apa yang di sampaikan Taufik, juga memberikan alasan yang tidak logis, anehnya lagi secara berulang-ulang untuk mengetahui siapa nama narasumber yang memberikan informasi, pada hal narasumber wajib harus dilindungi atau dirahasikan oleh wartawan.
Berangkat dari hal diatas Kami selaku Wartawan sekaligus Ketua Kordinator LBHK – Wartawan di Provinsi Sumatera Selatan akan melaporkan hal penyelewengan dana PKH yang ada di Sumsel, tegas Anang B, Kamis (28/4).(Ab)