Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Laporan terhadap Okunum ASN Pemkab Berau ke Polda Kaltim mengenai penggelapan uang kontrakan tanpa ijin selama 2 tahun serta diduga memberikan keterangan palsu kepada pengontrak yang bangunan kios atau rumah dibangun oleh Suwarno dan dikuasakan ke pada Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau , beberapa waktu yang lalu tampak mulai menemukan titik terangnya, hal tersebut dikatakan oleh Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Berau Marihot Moses Silitonga, dikantornya, Rabu,(20/04).
Ditambahkan Marihot, Direktorat Reserse Kriminal Umum Nikson Sitompul penyidik Polda Kaltim memberitahu melalui pesan singkat bahwa berkas laporan Suwarno terhadap oknum ASN Pemkab Berau yang berinisial Mlyd telah di limpahkan oleh Binops Ditreskrimum ke Pollres Berau, ungkapnya.
Dengan diserahkannya laporan Suwarno atas penggelapan uang kontrakan yang dilakukan oleh Mlyd menurut Kami tampak telah menemukan titik terang, tegas Marihot.
Perlu diketahui, hal ini LBHK – Wartawan akan terus perjuangkan, agar jadi pembelajaran terhadap ASN yang ada di Kabupaten Berau, yang diduga menyalagunakan jabatan, ASN tidak ada yang kebal hukum, ungkapnya kepada media ini.
Suwarno mengatakan, Kapolres Berau dapat segera memanggil oknum ASN dimaksud yang selama ini menganggap tidak dapat di sentuh oleh hukum, pungkasnya.
Ditambahkan Suwarno, akibat hal ini istri Saya jadi lumpuh dan saat ini membutuhkan dana untuk biaya pengobatannya, seharusnya uang kontrakan dari pengontrak dapat menutupi biaya pengobatan istri Saya, namun okum ASN Pemkab Berau (MlyD)i mengambil uang kotrakannya dari pengontrak selama 2 tahun lebih kurang Rp.154 juta, sehingga Saya mengurungkan niatnya membawa istri berobat karena uang kontrakan yang seharusnya milik Saya diduga telah digelapkan oleh oknum Mlyd, Saya berharap masih ada keadilan hukum berpihak terhadap masyarakat kecil,ungkap Suwarno.
Mohon dicatat, bila keadilan tidak didapatkan maka Suwarno akan menyurati JOKOWI sebagai Presiden Republik Indonesia, agar tidak ada lagi ASN yang menyalagunakan jabatan untuk meraup keuntungan bagi dirinya mapun bagi kelompoknya, tegas Suwarno.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan yang tinggal di Jakarta mengatakan, perbuatan oknum ASN Pemkab tersebut sudah terpenuhi unsur pidananya, sebab kalau benar bangunan atau kontrakan atau rumah yang dikontrakkan tersebut tidak ada peran serta oknum ASN Pemkab Berau dalam pembangunannya maka saran Kami sebaiknya Kapolres Berau melalui Kasat Reskrim segera menagkap oknum ASN tersebut.
Dipihak lain Kami selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan akan terus mengawal kasus ini agar pihak penegak hukum dalkam hal ini Polres Berau bekerja sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Bismar.(Humas Cabang LBHK – Wartawan Kab Berau).