Babel | medialbhwartawan.com – Masyarakat adat protes keras atas terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan fungsi dalam fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Hektar ditetapkan sebagai Taman Konservasi pada 2016, hal tersebut menurut masyarakat sebelum Indonesia merdeka nenek moyang meraka telah bercocok tanam diatas tanah tersebut, hal ini tentu menuai pro kontra dalam hal penataan tata kelolanya hingga pemetaannya.
Beredar di media sosial bahwa salah satu masyarakat yang menguasai tanah serta bercocok tanam diatas tanah dimaksud sepertinya sasaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kemntrain Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah dipanggil dan dimintai keterangan sebab katanya perbuatan masyarakat tersebu melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang – undang Nomor : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Kawasanb Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Desa Air Mesu Kec.Pangkalan Baru Kebupaten bangka Tengah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung.
HN (Masyarakat Red) mengatakan bahwa memang dia memiliki kebun di Tahura yang dia peroleh dari leluhur mereka secara turun temurun yang luasnya sekitar kurang lebih 4 hektar namun baru di lakukan perawatan serta pemeliharaan sekitar 2 ha, bahwa kebun tersebut baru dikelola oleh HN mulai dari tahun 2020 dan tidak ada melakukan perambahan hutan hanya melakukan perawatan serta menanam pohon durian, buah alpukat melinjo, petai dan cempedak, tapi kenapa Saya dipanggil oleh PPNS tersebut lalu dimintai keterangan tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi Saya ujar HN.
Beberapa masyarakat yang kata mereka telah mengusai atau bercocok tanam diatas tanah dimaksud sebelum Indonesia merdeka akan tetap mempertahankan tanah pertanian yang telah mereka tanami, bila perlu kami akan demo besar – besaran demi untuk perut sejengkal tegas mereka, dipihak lain ditegaskan oleh mereka bahwa ada pengusaha yang merambah hutan tersebut sampai puluhan hertar tapi Kemntrain Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepertinya tutup mata, hal ini ada apa ? , tegas mereka.
Dedy Purnama, SE.,MM Ketua Perwakilan LBHK – Wartawan Provinsi Bangka Belitung, menegaskan, mengenai berita yang sedang menghebohkan jagat maya ini, Dedy mempertanyakan dimana tugas serta kewajiban Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah sehingga kurang melakukan fungsi pengawasan terhadap perambah hutan Tahura Mangkol tersebut yang mana adanya terjadi kerusakan seluas sekitar 10 ha justru yang menjadi tujuan para penegak hukum masyarakat yang hanya berkebun di kawasan tersebut sementara masyarakat telah berkebun dari mulai nenek moyang mereka diatas tanah tersebut.
Berangkat dari hal tersebut LBHK – Wartawan akan siap mendampingi masyarakat tersebut untuk mempertahankan hak – hak keperdataannya yang sudah melekat terhadap tanah tersebut, dipihak lain saran Kami agar Menteri meninjau ulang SK yang telah diterbitkannya terkait dengan luas Tahura Mangkol, tegas Dedy.(Red)