OKU Selatan | medialbhwartawan.com – Kasus Asusilah terjadi di Pondok Pesantren Darul Ulum Desa Karet Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, terjadi beberapa waktu yang lalu, saat ini terus berjalan sesuai tahapan.
Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten OKU Selatan Ramsidi beserta rekanan Pengurus sambangi Kejaksaan Negeri OKU Selatan, di ruang kerja Kasi Pidum Rido Dharma Hermando,SH.,MH mengatakan atas nama Kepala Kejari OKUS menjelaskan, terkait kasus tersebut TSK diancam dengan Pasal 285 KUHPidana atau Pasal Pemerkosaan.
Adapun yang menjadi TSK yaitu Ahmad Syakur Tarmizi alias AST sudah memasuki tahap Penuntutan, tapi sehubungan kasus ini termasuk kasus luarbiasah, untuk jadwal persidangan masih menunggu perintah Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, tegas Kasipidum.
Adapun ancama hukuman terhadap pelaku pelanggaran Pasal 285 KUHPidana di ancam kurungan selam 12 tahun penjara sesuai dengan bunyi 285 KUHPidana itu sendiri, akan tetapi jika ada pelapor susulan dengan motif yang sama bisa terjadi hukuman bertambah, banyak hal yang menjadi pertimbangan TSK AST ini, Dia seorang Ustadz sekali Gus Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum, di samping itu pihak korban masih banyak lagi yang tersinggung dengan kelakuan tak senonoh di lakukan AST, yang jelas kami dari Penuntut akan berpedoman pada Pasal atau aturan dan Perundang – undanagn yang berlaku dalam menuntut TSK, tegas Kasipidum Kejaksaan negeri OKU Selatan.(Tim/Ram)