Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – CV.Melah Raya melakukan aktivitas penebangan kayu di atas areal tambang PT. Berau Coal site Bidungan Kampung Long Lanuk Dusun Nyapa Indah Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, diduga ilegal karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan (IPK), ijin yang dikeluarkan PT.Berau coal adalah land cliring bukan penebangan kayu.
Saat Ketua LBHK Wartawan cabang Berau Marihot menghubungi Jiangbit menjelaskan secara gamblang kepada Tim, bahwa Penebangan kayu yang diduga ilegal dilakukan oleh CV. Melah Raya adalah salah satu kontraktor PT. Berau Coal pada tahun 2021 silam dengan dalih land cliring pada areal Berau Coal.ungkapnya.
Penjelasan dari anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Long Lanuk Jiangbit kegiatan land cliring sebenarnya tidak boleh untuk mengambil kayu, dan tidak dengan cara memotong kayu dengan alat pemotong senso, pungkasnya.
Sebenarnya kalau memang land cliring tidak boleh sambil mengambil kayunya, dan tidak begitu caranya menumbang kayu dengan senso, seharusnya menggusur dengan alat berat itu yang dinamakan limbah”. pungkasnya.
Selain itu juga, dia membeberkan bahwa kayu yang ada didalam lokasi saat ini bukan limbah namun kayu tumbangan yang dasarnya IPK. ” kayu yang ada didalam lokasi saat ini bukan kayu limbah, bahkan juga sudah ada nomer batangnya.” katanya.
Jiangbit juga mengatakan, sebagai warga Lingkar Tambang sangat menyayangkan adanya kegiatan tersebut, yang mana seharusnya kayu tersebut tidak ditumbang karena merusak alam dan ekosistem sekitarnya dan sangat berdampak pada warga sekitarnya.
Kegiatan penebangan kayu dihutan yang diduga illegal adalah sangat membahayakan kami yang tinggal disekitar Lingkar Tambang, karena dampaknya sangat banyak, tidak hanya manusia saja bahkan hewan dan ekosistem yang juga hidup daerah hutan tersebut”.
Selain itu, Jiangbit juga sudah beberapa kali mengharapkan pertemuan dengan pihak PT Berau Coal melalui divisi timbernya melalui Yoyok N Pramono namun selalu beralasan sibuk dan selalu menghindar dan mendeligasikan ke Sdr Dedy Kustiyono namun tidak pernah menanggapi hal tersebut, Kami menduga Pihak dari PT.Berau Coal yaitu devisi timbernya selalu menghindar, jelasnya.
“Beberapa kali Jiangbit menghubungi melalui telepon namun dia selalu beralasan sibuk dan menyuruh kami menemui Dedy Kustiono, namun dia selalu bilang diluar kota” tandasnya.
Tak hanya itu saja, Jiangbit juga mengharapkan tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait untuk segera melakukan sidak ke lapangan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang diduga ilegal logging tersebut.
Marihot menambahkan, Kami menduga Oknum Pegawai Berau Coal yaitu Yoyok N Pranomo dan Dedy Kustiyono dan Ely mewakili CV. Melah Raya patut diduga melakukan persekongkolan untuk melakukan penebangan kayu secara illegal, karena izin land cliring namun dilakukan penebangan kayu log dan kayu log telah berada di hamparan dan mempunyai nomor kayu.
Yang menjadi pertanyaan adalah “Siapakah Yang memberikan nomor kayu log ?Sementara izin dari pada CV.Melah Raya yang dikeluatkan Berau Coal adalah land cliring yang pengerjaannya hanya bersifat membersihkan lahan, namun fakta dilapangan ditemukan penebangan kayu secara masif.
Maka dari itu besar dugaan kayu log yang ditebang yang sudah berada dihamparan akan dijual keluar ? berdasarkan penjelasan dari Sdr.Jianbit.
Ditegaskan Marihot, Kami mendesak aparat penegak hukum di kabupaten Berau atau Kapolda Kaltim melakukan sidak ke lapangan, karena kalau dilhat persoalan ini telah berlangsung lama penebangan kayu log tersebut, agar kerusakan hutan tidak merambah semakin luas.
Selanjutnya Marihot juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas, siapapun oknum yang terlibat baik dari oknum Berau Coal maupun dari pihak CV. Melah Raya nya, karena patut diduga adanya rekayasa data yang dilakukan oknum pekerja PT. Berau Coal dengan kontraktor CV.Melah Raya, dengan mengijinkan penebangan kayu tanpa dilengkapi izin Pemanfaatan Kayu Log.tutupnya.(Humas LBHK – Wartawa/Mrht)