Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 DPRD Berau belum menjadi solusi pembayaran atas persoalan plasma mengenai kemitraan Koperasi Dauyun dengan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) pada bulan lalu.
Pada pertemuan bersama Komisi 2 DPRD Berau, (21/07/22) yang lalu di ruang Rapat DPRD Berau tersebut. management PT SKJ Sdr.Yustinus Ferry Wimbadi menyampaikan kepada media bahwa PT SKJ siap membayarkan 25% ke Koperasi Dauyun sesuai pada MoU lama,dengan persyaratan penuhi dulu kejelasan keanggotaan Koperasi.
Beliau juga memberi statmen kalau pihak Koperasi masih belum memiliki SDM dalam pengolahan Koperasi yang baik.tandasnya.
PT SKJ adalah perusahan yang patuh regulasi, PT SKJ sudah menyiapkan Dana pembayaran plasma tersebut akan tetapi ada ketentuan- ketentuan yang perlu di selesaikan oleh pihak Koperasi Dauyun karena ini merupakan hambatan sehingga terjadi penundaan pembayaran selama setahun,ungkapnya hal tersebut sebagaimana yang disampikan oleh pihak management SKJ.”sambungnya.
Sedangkan hasil rapat Komisi 2 DPRD Berau pada waktu itu gelar RDP terkait persoalan masyarakat yang tergabung di Koperasi Da’uyun dengan P.T Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) wilayah Tanjung Batu,Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi 2 “Andi Amir” menyatakan pada RDP bulan lalu telah disepakati antara manajemen PT.SKJ dengan pihak Koperasi Dauyun yang disaksikan Kepala Dinas Koperasi Dan Perindustrian, Kapolsek Tanjung Batu serta Camat Pulau Derawan, bahwa pihak perusahaan sepakat membayarkan sisa hasil SHU yang belum terbayarkan selama satu tahun.
Padahal dari rapat tersebut bulan lalu pihak SKJ setuju mencabut Adendum Surat perjanjian lama dan menyepakati MoU lama yang digunakan dalam pembagian SHU.
Didalam pertemuan bulan Juli lalu Koperasi menuntut secara baik agar pihak management SKJ segera melakukan pembayaran yaitu 25% pihak Koperasi Da’uyun dan 75% untuk perusahaan sesuai dengan MoU lama.
Yang menjadi acuan masyarakat Tanjung Batu atas penyampaian anggota DPRD Komisi 2 Berau “Andi Amir” sudah meluas dimasyarakat., Alhamdulilah hasil rapat ini sudah selesai dan pihak SKJ akan membayarkan sesuai perjanjian 25% untuk Koperasi Dauyun dan 75% untuk Pihak PT.SKJ. ungakapnya.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut sampai sebulan ini belum ada realisasi pembayaran sehingga anggota dan pengurus koperasi sebagai kordinator aksi “Jembro Sujadi” dan juga sebagai ketua Koprasi Da’uyun. melakukan aksi damai dikantor PT.SKJ Tanjung Batu pada 6 Juli 2022 lalu.
Dalam aksi Damai yang dihadiri sekitar 50 orang di kantor SKJ Tanjung Batu, dalam orasinya (Ketua Koperasi Dauyun) meminta dan menuntut kepada perusahaan SKJ segera melakukan pembayaran plasma .
Berlanjut dengan tegas pihak demonstrasi mengambil tindakan pelarangan kegiataan panen dengan menggantung baleho yang bertuliskan pelarangan panen dilahan Plasma tersebut yang bertuliskan melarang perusahaan untuk melakukan aktivitas apapun di lahan plasma tersebut.
Pihak Koperasi memasang baleho pelarangan aktivitas panen dilahan plasma dan masih terus terpampang sampai saat ini (13/08/22) dengan kemungkinan aksi penyetopan ini masih terus berlanjut.
Akibat Demo dan sikap tegas dari pihak Koperasi Da’uyun tersebut dilahan plasma seluas 526 hektare banyak terjadi pembusukan buah dan terjadi kerugian di kedua bela pihak Koprasi Da’uyun dan perusahaan SKJ dan pada akhirnya dari persoalan ini menurut informasi dari Ketua Koperasi Dauyun bahwa persoalan ini akan di bawa ke Pengadilan, dimana pihak perusahaan SKJ yang akan mengundang ke pihak Koperasi menyelesaikan secara Perdata di Pengadilan Negeri Berau pada tanggal 30 Agustus nanti.
Masyarakat Tanjung Batu melihat persoalan dan berharap pihak Koperasi Da’uyun mampu menyelesaikan sesuai prosedur dan teliti agar masyarakat Plasma 422 orang yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Da’uyun segera menerima pembayaran plasma dari pihak perusahaan SKJ tersebut,tutupnya.(Humas BHK Wartawan Cabang Berau).