Solok, medialbhwartawan.com – Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok dan Solok Selatan, Senin (14/30 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) periode tahun 2022 -2023 di Aula Rumah Makan Talang Permai Sawah Ujuang Aro Talang.
Yayasan LBHK-W Cabang Solok dan Solok Selatan yang sebelumnya di kukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yayasan LBHK-Wartawan Nomor: 11/SK/YLBHK-Wartawan/II/2022 tersebut telah menelurkan beberapa program kerja (proker) diantaranya : Mewujudkan hak dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha dan/atau perumahan, begitu hal tersebut dijelaskan Ketua LBHK-W Cabang Solok & Solok Selatan Nanang Rama.
Lebih jauh Nanang mengatakan bahwa, selain mewujudkan proker tersebut, LBHK-W Cabang Solok & Solok Selatan sekaligus juga akan melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana terkodivikasi di Pasal 3 yaitu Menyelenggarakan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dengan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat di pertanggung-jawabkan.
“Bantuan hukum tersebut merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma cuma kepada penerima bantuan hukum, dimana subyeknya adalah orang atau kelompok orang miskin,” ungkapnya.
Dikatakan Nanag, bahwa LBHK-W Cabang Solok dan Solok Selatan yang Sekretariatnya sekarang ini beralamat di Jalan lintas Sumatera samping Kantor Golkar Kabupaten Solok, Jorong Kayuaro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, akan melakukan rekrutmen terhadap Paralegal dan Paralegal Desa serta melakukan pelayanan pemberian bantuan hukum dan menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum, selain juga menyelenggarakan pendidikan dasar – dasar hukum bagi Paralegal yang ada..
Lebih jauh dikatakan, sebagaimana terkodivikasi di dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, LBHK-W Cabang Solok & Solok Selatan selain memberikan bantuan hukum juga menugaskan Paralegal untuk pelayanan hukum berupa, Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi lalu Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Pemerintah Desa dan/atau,bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum sebagaimana SE PBHN Tahun 2017 Tentang Kelurahan Sadar Hukum.
Dilain tempat, Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta, menegaskan diharapkan Cabang LBHK – Wartawan yang ada di Kabupaten / Kota di Indonesia agar mengkomuniaksikan keberadaan Cabang LBHK – Wartawan tersebut ke semua pihak terkhusus Para Kepala Desa, bahwa telah ada atau hadir lembaga bantuan hukum di daerahnya yaitu LBHK – Wartawan, maka diharapkan bila ada masyarakat yang tidak mampu tapi membutuhkan bantuan hukum silahkan disampaikan ke Warganya, dengan catatan harus tidak mampu dan dibuktikan dari Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa / Kelurahan.
Ditambahkan Bismar, Pengurus Cabang juga upayakan agar disipkan PARALEGAL DESA disetiap desa yang ada di Kabupaten Solok dan Solok Selatan untuk itu lakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan atau Tokoh Masyarakat di Desa setempat, sebab kehadiran PARALEGAL DESA dapat menciptakan Sadar Hukum bagi Masyarakat Desa, dengan begitu maka tingkat kriminalitas atau konflik di Desa tersebut bisa ditekan seminim mungkin, tegas Bismar Ginting,SH.,MH yang juga seorang Dosen Tetap pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Jakarta.(NR).