Langsa | medialbhwartawan.com – Personel Kesatuan Pengamanan Hutan (KPH) III Wilayah Aceh dan Badan Kesatuan Pengamanan Hutan (BKPH) Kecamatan Peureulak mengamankan dua truk bermuatan kayu tanpa dokumen, di Jalan Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis
(11/8) malam.
Kepala KPH III Wilayah Aceh, Fajri kepada media lbh wartawan, Jumat (12/8) mengatakan, penangkapan dua truk bermuatan kayu damar, kruweng/rimba dan campuran tersebut saat pihaknya melakukan patroli di kawasan Aceh Timur.
Lanjutnya, kegiatan Patroli Gabungan dipimpin oleh Kasie Pembinan Teknis dan Perlindungn Hutan KPH III Langsa Aang Kunaifi dengan 20 personel yang dimulai sejak pukul 19:30-24:00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedua sopir truk nopol BL 8544 FD dan BL 8664 G yang bermuatan sebanyak 16 batang kayu itu, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, jelas Fajri.
Adapun pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang undang no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 15 tahun dan Denda Maksimal Rp 100 Miliar.
“Untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut, malam itu juga kedua truk tersebut sudah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Aceh di Kota Langsa,” tandas Fajri.(Burhan)