Labura | medialbhwartawan.com – Ketua Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara Mufti Ahmad Dalimunthe Menyayangkan Sikap ketidakpedulian Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Berumun Rantauprapat, terhadap kegiatan pekerjaan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Kanopan dibawah pengawasan UPT Kualuh Berumun.
Bukan tanpa sebab, pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tanggal (11/11/2022), pihak UPT tidak hadir, seolah – olah tidak menghargai lembaga resmi perwakilan rakyat tersebut.
RDP yang ke dua tanggal (17/11/2022) Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Barumun hadir, akan tetapi ketika diajak untuk mengecek pekerjaan pembuatan tanggul penahan yang jebol yang diduga sarat dengan korupsi yang berada di Dusun Sikopi-kopi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dia enggan kelokasi dengan berbagai alasan,” Sebut Ketua Komisi B, Sabtu (19/11/2022).
Mufti Ahmad Dhalimunthe, menduga di dalam pekerjaan pembuatan tanggul yang bernilai Rp 3,8 milyar yang dikerjakan oleh CV ARVA RADHIKA, yang bersumber dari dana APBD Propinsi Sumut tersebut ada pidana besar dan juga terdapat kerugian negara disana.
“Kita juga menduga ada persekongkolan jahat alias kongkalikong antara pihak UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Barumun dengan kontraktor pelaksana pekerjaan, dalam waktu dekat kita akan melaporkan kegiatan pekerjaan ini, diduga kuat mengakibatkan kerugian negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di jakarta,” cetus politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Kualuh Barumun Rantau Prapat Wijaya Hasrimi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (19/11/2022) dan panggilan WhatsApp nya di nomor 0811- 6199- xxx, berulang kali, namun tidak menjawab sampai berita ini dikirim ke redaksi.(Tim).