Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Kominfo Labuhanbatu Kurang Koordinasi Pada Awak Media Minimnya Publikasi.
Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka. Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan kegiatan hari besar Nasional berupa,Hari pahlawan 10 nopember yang dilaksanakan Bupati Labuhanbatu,tidak terpublikasikan sampai jam 14.00 wib/2.00 siang hari ini.
Terbukti digroup-group media belum ada yang menerbitkan kegiatan Bupati Labuhanbatu tentang Hari pahlawan10 nopember 2022. Sementara Bupati Labuhanbatu melaksanakan kegiatan upacara di Lapangan ikabina setelah itu ziarah kemakam pahlawan Rantauprapat selanjunjutnya ziarah ke makam umum padang matinggi.
Dimana Kita memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada setiap tanggal 10 November setiap tahun. Hal ini adalah untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia.
Pantauan awak media kurang koordinasi Kominfo Labuhanbatu dengan awak media sehingga minimnya pemberitaan kegiatan Bupati dan OPD se Labuhanbatu.(B.Siregar)