Langsa | medialbhwartawan.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menggelar sosalisasi uji Kemampuan Membaca Al-Qur’an kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh/DPRK dari 19 Partai yang Berkompetisi ,bertempat kantor KIP Langsa,Jalan Perumnas,Gampong Birem Puntong,Langsa Baro,Kota Langsa,Aceh.sabtu (3/6/23)
Uji Tes beserta kemampuan baca Al qur’ an tersebut merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleg baik dari partai lokal maupun partai Nasional di Provinsi Aceh. Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR Aceh dan DPRK kabupaten/kota
Ketua Komisi Independen Pemilihan Langsa,T,Faisal,SH., menyebutkan,bagaimana teknis baca Al Qur ‘an penilaian tes baca Al-Qur’an yang merupakan satu- satunya ada di seluruh dapil pemilihan di Indonesia khusus buat Aceh akan diukur dari tiga aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab dengan bobot nilai yang sudah ditentukan”ujarnya.
“Bobot penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur’an adalah ketepatan mem
baca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, kemudian ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab atau penampilan sejumlah 20 poin,” kata Ridwan.ST, dalam keterangan yang disampaikan dalam rapat sosalisasi tersebut.
Selanjutnya Ketua KIP Langsa T.Faisal menyebutkan” kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian yang didapatkan, dimana peserta akan dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.
“Hasil penilaian uji Kemampuan mem baca Al-Qur’an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding dan tak dapat di ganggu gugat” jelasnya.
“Bacaleg DPR yang tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya, terhadap hal tersebut, Parpol peserta pemilu dapat mengajukan Bacaleg pengganti dan pengganti wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an,” pungkasnya.(Burhan)