Pangkalpinang | medialbhwartawan – Jumat, (13/1/2023) bertempat di salah satu Hotel yang ada di Kota Pangkalpinang Ketua Umum LBHK – Wartawan Bismar Ginting,SH.,MH menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pentepatan Kepengurusan Perwakilan LBHK – Wartawan Provinsi Bangka – Belitung Periode 2023 – 2025, turut hardir dalam acara tersebut yaitu semua pengurus yang ada namanya dalam SK Penetapan tersebut.
Ditegaskan oleh Bismar Ginting,SH.,MH bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sesuai dengan namanya, maka membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan masalah hukum. perlu diketahui mengenai LBHK – Wartawan adalah lembaga bantuan dalam lembaga non-profit. Dalam kata lain, bantuan hukum yang diberikan adalah bantuan secara gratis.
Selanjutnya ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan oleh LBH sendiri biasanya akan berbeda dengan yang diberikan oleh jasa pengacara secara mandiri atau yang menggunakan biaya. LBH akan lebih fokus pada memberikan bantuan hukum yang sifatnya untuk mencari keadilan. Baik di dalam atau di luar persidangan. Selain itu LBH biasanya juga lebih rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Dalam sejarahnya, rakyat kecil tidak bisa menikmati haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Padahal sebagai warga negara Indonesia, semuanya memiliki hak yang sama dimata hukum. Hal inilah yang melahirkan Lembaga Bantuan Hukum atas dasar ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
Peranan lembaga bantuan hukum sendiri adalah untuk membantu menyadarkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak-hak hukum ketika terjadi permasalahan di bidang hukum. Lembaga bantuan hukum ini nantinya akan lebih berperan dalam memberikan bantuan pada masyarakat yang buta hukum dan kurang memiliki biaya untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat.
Ditambahkan Bismar, setelah diserahkannya SK kepada rekan – rekan para pengurus LBHK – Wartawan Provinsi Bangka – Belitung diharapkan dapat langsung bekerja yaitu memberikan bantantuan hukum kepasa Masayarakat yang membutuhkan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
LBHK – Wartawan ini ada keunikannya dengan LBH lainnya sebab Para Pengurus Perwakilan mapun Pengurus Cabang yang ada di NKRI tidak ada yang Sarjana Hukum atau tidak ada yang berprofesi sebagai Pengacara atau Advokat tetapi semua berprofesi sebagai Wartawan yang latar belakang pendidikan nya tentu bukan dari Sarjana Hukum, maka dari itu diharapkan kepada Pngurus yang ada agar sesegera mungkin buat pendekatan dengan Advokat/Pengacara yang ada di Bangka – Belitung lalu dapat membuat MoU (Kerja Sama) dengan Advokat/Pengacara tersebut tentu tidak semua Advokat/Pengara yang bersedia kerjasama dengan LBH maka dari itu satukan visi dan misi dengan calon Advoka/Pengacara dimaksud yang mau MoU dengan LBHK – Wartawan Perwakilan Bangka – Belitung, hal ini agar dalam pemberian bantuan hukum orientasinya yaitu bersifat sosial, tegas Bismar Ginting,SH.,MH yang sengaja datang dari Jakarta untuk menyerahkan SK LBHK – Wartawan Provinsi Babel.
Ditegaskan Bismar, adapun dasar hukum mengenai LBH sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa LBH adalah lembaga yang memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Bantuan Hukum mengatakan bahwa bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan secara gratis pada penerima bantuan.
Selanjutnya Pasal 1 angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021 mengartikan Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum.
Bahwa fungsi paralegal membantu dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh warga yang tidak mampu dan disertai dengan alat bukti yang sah untuk selanjutnya diserahkan dan didampingi oleh advokat dalam penyelesaian baik – baik untuk tahap litigasi ataupun non litigasi, maka dari itu Kami berharap rekan – rekan dapat menjadi pahlawan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat yang ada di Bangka – Belitung, harap Bismar.
Dedy Purnama,SE.,MM selaku Ketua Perwakilan Povinsi Babel LBHK – Wartawan mengatakan terimakasih atas kedatangan Ketua Umum LBHK – Wartawan ke Bangka – Belitung yang sekaligus mengantarkan Surat Keputusan Penetapan kepengurusan LBHK-Wartawan Perwakilan Provinsi Babel, dalam hal ini Saya selaku Ketua Perwakilan mengajak semua para pengurus Perwakilan Bangka Belitung agar Kita selalu Kompak dalam ber organisasi terlebih organisasi kita bergerak dalam bidang bantuan hukum tentu orang – orang yang ada didalam organisasi ini harus sadar dan paham apa itu Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dari Organisasi Kita yaitu LBHK – Wartawan.
Terkiait dengan arahan dari Ketua Umum, tentu Kami akan implementasikan di Bangka – Belitung yaitu sesegra mungkin memberikan bantuan hukum kepada publik yang tidak punya akses keadilan, akses financial, serta akses kekuasaan, tegas Dedy.(Humaslbhkwbabel)