Jakarta | medialbhwartawan.com – Penganiayaan yang dilakukan 3 Anggota Brimob terhadap Wartawan Adhio Septiawan alias Vhio, wartawan media Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) yang bertugas di Lubuklinggau, Sumatera Selatan sepertinya Polres setempat enggan mengusut tindak pidananya, hal tersebut dikatakan oleh Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA selaku Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) , Rabu (1/2/2023) di kediaman Beliau.
Ditegaskan oleh Wilson, Saya akan terus desak Kapolres untuk memproses hukum terhadap 3 oknum Anggota Brimob yang menganiaya anggota Saya tegasnya.
Adapun kronologi kejadian yang disampaikan korban, saya kehilangan kata yang layak untuk ketiga oknum Brimob itu. Perbuatan mereka itu sangat biadab! Pimpinan Polri harus memproses para oknum itu secara pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia dengan situs www.pewarta-indonesia.com, Selasa, 31 Januari 2023.
Diceritakan Vhio ujar Wilseon, peristiwa kekerasan terhadap insan pers ini bermula saat korban pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 01.30 Wib melintas bersepeda motor di kompleks perumahan di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ketika melintas itu, dirinya melihat adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan dan orang, laki-laki dan perempuan, di sebuah rumah besar, lalu insting wartawannya timbul, Vhio segera melakukan tugas jurnalistiknya dengan mengambil foto dan video aktivitas tersebut. Pemilik rumah, Aris Sandratama, yang kebetulan adalah pejabat di Pemkot Lubuklinggau melihat Vhio yang sedang mengabadikan aktivitas mereka. Aris lantas keluar dan marah-marah terhadap Vhio.
Tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, dan bermaksud mengkonfirmasi kembali esok harinya saja, Vhio kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya memutuskan untuk pulang ke rumah, namun berhenti ke pos penjagaan perumahan itu kebetulan, bersama sang security perumahan Vhio kemudian pergi ke warung untuk beli rokok, sekira lebih seratus meter berjalan berboncengan, mereka berdua dicegat oleh dua orang berpakaian Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman, persis di depan Masjid Taqwa di dekat rumah yang direkam korban. Ketiga orang itu di dalam mobil, yang sementara berjalan, mereka mengeluarkan tembakan sebanyak 4 kali untuk memerintahkan Vhio menghentikan motornya.
Selanjutnya ditegaskan Wilson, saat dicegat, tiga orang diduga anggota Brimob tersebut menanyakan maksud Vhio mengambil foto dan video tersebut. Sejurus kemudian ketika Vhio mencoba menjelaskan, orang-orang itu langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah, membanting dan menyeret korban. Setiap kali Vhio bersuara memberi penjelasan, para oknum Brimob itu melepaskan pukulan ke bagian kepala dan tubuh korban.
“Tiga orang itu, dua orang seragam Brimob bersenjata laras panjang dan satu orang pakaian preman, mereka menyeret, membanting, ada yang menendang, dan memukul. Saya diperlakukan seperti teroris. Padahal saya sedang dalam menjalankan tugas wartawan karena insting saya mencurigai aktivitas di rumah itu,” terang Vhio.
Akibat keganasan para oknum Brimob tersebut, korban babak belur, mengalami banyak luka di bagian wajah sebelah kiri dan benjol di pelipis mata kiri, luka kaki dan luka bagian tangan. Vhio akhirnya harus masuk rumah sakit untuk pengobatan dan pemulihan luka-luka dan benjol-benjol yang dideritanya.
Parahnya lagi, ketiga Oknum Brimob tersebut, usai menganiaya, lalu memborgol Vhio, memasukannya dalam mobil, dan membawa Vhio ke Mapolres Lubuklinggau.
“Sampai di Polres, saya tanya kesalahan saya apa dan dasar membawa saya apa. Pihak Polisi di Polrespun juga bingung, apa dasar para oknum Brimob itu membawa saya ke Polres. akhirnya saya disuruh pulang,” kata Vhio.
Berangkat dari hal tersebut Saya mendesak Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sumatera Selatan untuk mencopot Kapolres Lubuklinggau sebab Laporan yang dibuat oleh Vhio (Korban Red) sepertinya jalan ditempat.
Bismar Ginting,SH.,MH Advokat daan Ketua Umum LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapat hukum nya terkait dengan penganiayaan yang dilakukan 3 Oknum Brimob terhadap korban, menegaskan “ Onum Polisi tersebut wajib diberhentikan sebab kata Polisi identik dengan penegak hukum atau mengerti hukum, bila dilihat dari perbuatan Oknum Brimob tersebut yang menganiaya Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya terlihat disitu AROGANSINYA maka Onum Polisi yang seperti ini bila dibiarkan terus pegang senjata maka tidak tertutup kemungkinan rakyat yang tidak bersalam bisa ditembaki oleh mereka, maka KAPOLRI harus bersikap tegas untuk mendesak Kapolda Sumsel agar memproses hukum 3 oknum Brimob tersebut, kalau nantinya amar Putusan Pengadilan Pidana nya menegaskan PEMBERHENTIAN maka wajib hukum nya diberhentikan.
Bahwa merujuk ketentuan dalam PP 3/2003. Pada prinsipnya, proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Sehingga, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, bukan kekuasaan peradilan militer, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar, bahwa bila Kapolres Lubuklinggau tidak mampu mengusut kasus penganiayaan Wartawan Vhio tersebut maka sebaiknya Kapolri harus mencopot Kapolres lalu kasus diambil alih oleh Kapolda Sumsel.(Red)