Bengkulu, medialbhwartawan.com – Dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma, Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Kejati Bengkulu, Rabu (16/03).
Hal tersebut disampaikan Syaiful Anwar Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu, kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi di DPRD Seluma ke beberap wartawan.
“Kami mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Seluma tahun 2020/2021 yang sebelumnya sudah kami laporkan di bulan Januari 2022 silam.” ungkap Syaiful.
Syaiful juga membeberkan perihal dugaan korupsi perjalanan dinas (makan dan minum) berdasarkan temuan dari BPK tahun 2020.
“Kami juga mempertanyakan, soal perjalanan dinas dan temuan BPK tahun 2020 perihal makan minum di lingkungan sekretariat DPRD Seluma,” tegasnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan ketika dimintai keterangannya terkait temuan BPK ada kerugian nergara mengatakan, kerugian negara menurut Pasal 1 angka 15
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (—UU BPK“): —Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Maka dari itu apabila benar sudah ada kerugian negera berdasarkan audit BPK pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2020 maka tidak ada alasan Kajati untuk tidak menetapkan TSK terhadap siap – siapa saja yang terlibat meninkmati uang negara tersebut, tegas Bismar.
Terkait hal diugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kab Bengkulu, media ini beberapa kali hendak konfirmasi ke Sekretaris DPRD Kab Seluma namun tidak pernah berhasil ketemu.(02/AB)