Ogan Ilir | medialbhwartawan.com – SMP Negeri 1 Rantau panjang Kecamatan Rantau Panjang kabupaten Ogan Ilir saat ini ( Senin 18/4) dijabat oleh Zidni, ketika media ini kesekolah tersebut menayakan terkait pegelolaan dana BOS Reguler tahun 2021 dan 2022, Kepsek mengatakan bahwa terkait hal tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya, ujarnya, lalu mengenai SK Tim Bos Sekolah dikatakannya bahwa hal itu setiap tahun diperbaharui nya, namun ketika diminta untuk menunjukkan SK dimaksud Kepsek tidak bisa memperlihatkannya, lalu terkait dengan papan pengumuman pengunaan dana BOS serta Papan RKAS juga tidak terliha dipampang oleh pihak skolah.
Bahwa ketika dipertanyakan terhadap 12 Komponen yang Dapat Dibiayai Dana BOS Reguler, Kepsek tidak bisa memberikan keterangan secara baik., komponen tersebut antara lain : 1. Penerimaan Peserta Didik baru., Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain :- Penggandaan formulir pendaftaran – Penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan- Publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru- Kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua- Pendataan ulang Peserta Didik lama – Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 2. Pengembangan Perpustakaan Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain :- Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital – Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital- Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler., Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain :- Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajara – Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi – Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran – Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran., Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain :- Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah- Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler. 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya : – Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional- Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya- Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah. 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah., Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler, rinciannya adalah sebagai berikut .- Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh- Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya – Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah. 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan., Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain : – Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan- Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran – Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa., Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain : – Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik – Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan. 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah., Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:- Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan – Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan 9. Penyediaan Alat Multimedia PembelajaranPenyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian., Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan. 11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan., Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan 12. Pembayaran HonorUntuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan website kemendikbud bahwa adapun jumlah Siswa/i di SMPN 1 Rantau Panjang tahun 2021 yaitu Laki – laki : 209 dan Perempuan : 246 atau jumlah semuanya 455 Siswa/i, Jumlah Guru ada : 34 dengan 14 Rombel, berikutnya adapun Jumlah Dana BOS Reguler diterima oleh pihak sekolah tahun 2021 tahap 1 yaitu Rp.145.530.000 Tahap II yaitu Rp. 194.480.000,- berikutnya tahap II yaitu Rp. 194.480.000,- jumlah keseluruhan yaitu Rp. 534.490.000,- belum lagi dtambah dana BOS dari Pemerintah Daerah.
Dilain tempat Edi Antoni Ginting,SH Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah dan SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS untuk tahun 2021 yaitu tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Senin (18/4).
Ditambahkan Edi, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS itu sudah bisa disebut melawan hukum sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, Saya duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah, tegas Edi.(Anang/Tim)