Kasus Dugaan Khalwat Gampong Baro Tidak Bisa Dilanjutkan Proses Hukum, Sudah Mediasi Di Gampong
Langsa: media LBH wartawan
Kasus terduga khalwat yang terjadi beberapa hari lalu di Gampong baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, ada oknum mengiring opini sesat melalui saluran media online. Kasus khalwat itu terlalu dibesar-besarkan oleh oknum berkepentingan lain, tidak melihat proses yang sudah di lakukan aparatur Gampong. Pengiring opini sangat menyesatkan itu di lakukan oleh oknum yang tidak senang terhadap terduga khalwat, sehingga fakta-fakta setelah terjadi dugaan khalwat tidak di perhatikan, seakan-akan perbuatan khalwat itu harus di lanjutkan ke hukum lebih tinggi.
Keterangan yang media ini peroleh dari keluarga terduga khalwat berbentuk copy surat mediasi, Rabu, 15 Oktober 2025, jelas sudah terjadi mediasi dan kesempatan kedua pihak untuk dilanjutkan ke pernikahan, Karena urusan khalwat atau mesum bisa di selesaikan di tingkat Gampong, dan apabila salah satu dari terduga khalwat tidak bersedia di mediasi bisa di lanjutkan ke proses hukum, namun terduga khalwat di Gampong baro, tidak bisa di lanjutkan ke proses hukum lebih tinggi, Karena sudah ada kesepakatan bersedia menikah dan di saksikan oleh tokoh masyarakat.
Lanjut keluarga terduga, Jadi kasus tersebut tidak perlu di besar-besarkan apa lagi ini Aib orang lain, jika dibaca oleh orang banyak bisa salah tafsir sehingga menerima informasi yang keliru bisa timbul fitnah di kemudian hari, ucap keluarga terduga.
Perwakilan keluarga terduga juga menjelaskan dalam Qanun Aceh yang mengatur tentang penyelesaian sengketa di tingkat desa adalah Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Qanun ini memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan 18 jenis perkara, antara lain:
Perselisihan dalam Rumah Tangga perselisihan antara suami istri atau anggota keluarga
Sengketa Keluarga : sengketa antara keluarga terkait warisan atau harta bersama, Perselisihan Antar Warga, perselisihan antara warga yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Khalwat, perbuatan mesum atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, Pencurian Ringan, pencurian dengan nilai kecil yang dapat diselesaikan secara adat.
Lanjutnya Pelanggaran Adat, pelanggaran terhadap adat dan tradisi masyarakat Aceh
Kedua pihak terduga khalwat sudah melaksanakan mediasi, adapun hasil mediasi kedua belah pihak adalah sbb:
1.Pihak Pertama dan pihak kedua telah mengetahui permasalahan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang telah melakukan Mesum di Dusun Persatuan,Gampong Baro,Langsa Lama
2.Kedua belah pihak menemukan kata sepakat /setuju melangsungkan pernikahan antara Agt dengan Amt dalam hal ini pelaksanaan pernikahan wajib dilakukan oleh perangkat Gampong Baroh Langsa Lama.
3.Pernikahan ini tidak dijadikan semata mata untuk menghindar/dari jeratan hukum yang berlaku /sesuai Qanun Aceh no 6 Tahun 2004, tentang hukum Jinayat , melainkan jadi satu ikatan yang harmonis dalam sebuah keluarga sampai di akhir Hayat.
4.Pihak pertama dalam hal ini menyetujui kenduri Anak yatim untuk 15 orang yang dilakukan oleh Agt.
5.Apabila hasil mediasi ini tidak dilaksanakan maka pihak pihak terkait ,baik pelaku mesum (Khalwat) dan perwakilan dari pihak pelaku siap menerima tuntutan atau hukum sesuai peraturan yang berlaku berupa Qanun Aceh dan Undang-undang yang berlaku di NKRI .
Demikian berita acara Mediasi ini diperbuat dengan sebenar-benarnya ,dan kami tanda tangan bersama atas ke Ikhlasan dan persetujuan masing masing pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam kesadaran penuh.
Jadi tidak ada lagi persoalan yang perlu dibesar-besarkan, sudah tertutup dengan mediasi, kami pihak keluarga terduga memohon kepada pihak-pihak yang terus mengupdate kasus ini sudah bisa berhenti, ucapnya.
Kami pihak keluarga memohon kesabaran para pihak, Karena terduga panik sehingga surat pihak dari penyidik PPNS Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) nomor S.Pgl/01/X/2025, tanggal, 13 Oktober 2025 terpenuhi, kami pihak keluarga akan berusaha untuk memenuhi surat tersebut, jika terduga sudah tenang, sebut keluarga.
(Burhan)













