Deli Serdang | medialbhwartawan.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Deli Serdang tinggal beberapa hari lagi, Pilkades di Deli Serdang diharapkan menjadi barometer demokrasi di Sumatera Utara mapun di Indonesia.
Semangat dan animo setiap komponen masyarakat dalam pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai perannya masing-masing yang diatur dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku, setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi dalam Plkades tersebut, hal tersebut dikatakan oleh Praktisi Hukum Samioan Ginting,SH Kamis (14/4).
Sebagaimana proses pemilihan kepala desa se Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan salah satu calon Kepala Desa Sena yaitu Nomor Urut 1 inisial BA, sebab bertentangan dengan UU No : 43 tahun 2014 tentang Desa jo Permendagri No : 112 tentang Pemilihan Kepala Desa jo Perbub Deli Serdang No : 64 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa jo UU No : 8 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo PP No : 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Rabu , (13/4) Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 3 (Warsito) dan ANDRI FAUZI HASIBUAN, SH selaku kuasa hukum Warsito mengatakan, mengenai adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh calon kepala desa Nomor urut 1 di Desa Sena,terakit pada saat pembagian sembako, yang mana itu terjadi di daerah Dusun IX dan Dusun VIII, lalu adanya pengumpulan massa secara besar-besaran tanpa memperdulikan aturan dan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan berskala kecil, lalu adanya agenda membagi bagikan minyak goreng dan sumbako yang mana dilakukan oleh calon nomor urut 1 serta menyuruh masyarakat untuk memilih calon nomor urut 1 dan bukti satu lagi satu buah flash disk yang berisikan video pembagian sembako yang dilakukan calon nomor urut 1.
Ditambahkan Andri, kampanye yang seharusnya dilakukan nomor urut 1 di dusun VIII sesuai jadwal yang telah di tetapkan malah pelaksanaan nya dilakukan di dusun IX, berdasarkan hal tersebut dengan mengedepankan rasa praduga tidak bersalah kita sebagai calon nomor urut 3, telah membuat laporan secara tertulis dengan Nomor Surat 003/pilkades-sena/deli serdang/IV/2022 yang kita tujukan pada Ketua Panwas Pilkades Desa Sena dan Panwas Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa perbuatan pengumpulan massa tidak sesuai dengan protokol kesehatan, itukan tidak mendukung upaya pemerintah yang mana hari ini kita juga lihat Presiden RI (Jokowi) telah banyak berbuat untuk bagaimana cara menyelesaikan permasalahan covid-19.
Saya selaku kuasa hukum dari tim pemenangan nomor urut 3 atas nama pak Warsito dan tim pemenangan, terhadap laporan atau pengaduan Kami sepatutnya berdasarkan undang-undang yang berlaku pada pihak yang sudah ditunjuk dan diamanahkan oleh undang undang yang berlaku untuk segera menindaklanjuti nya.
Bahwa laporan atau pengaduan Kami lakukan pada tanggal 13 April 2022, maka Jumat (15/4) Kita agendakan minta bagaimana tindak lanjut laporan walaupun kita tau ini bukan hanya merugikan calon nomor urut 3 atau klien saya, ini sangat menciderai demokrasi di Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa upaya yang Kami lakukan yaitu untuk kepentingan demokrasi dan masyarakat, yaitu agar kedepan terpilih Kades yang mandiri, bermartabat, religius dan amanah, maka dari itu, kami mohon dengan segala hormat kepada segala unsur yang terkait dalam hal ini Panwas Pilkades Desa Sena untuk segera menindak lanjuti laporantersebut, demikian juga pengaduan Paslon lainnya.
Laporan Kami tujukan ke Ketua Panwas Pilkades Desa Sena Kecamatan Batang Kuis dan Kapolsek Kecamatan Batang Kuis, Danramil Kecamatan Batang Kuis,Pansus DPRD Deli Serdang serta ketua P2K Desa Sena.
Harapan kami hukum ditegakkan setegak tegaknya karena negara kita adalah berlandaskan hukum dan yang menjadi panglima tertinggi adalah hukum itu sendiri, tegas Andri.(Baim Siregar)