Lhokseumawe | medialbhwartawan.com – Kaburnya seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Muhammad Syafie pada bulan Januari lalu tepatnya pada Kamis, 19 Februari 2023 ketika menjalani rawat inap di rumah sakit Kesrem Lhokseumawe dan hal tersebut dibenarkan Plt. Kalapas kelas IIA Lhokseumawe Efendi.
Dalam pada itu Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Efendi Jum’at 17 Februari 2023 kepada awak media memaparkan kronologis singkat terkait seorang WBP Lapas kelas IIA Lhokseumawe yang sejak 28 hari lalu telah berhasil melarikan diri ketika menjalani rawat inap di Rumah Sakit.
Menurut Efendi, “larinya WBP tersebut dalam perawatan di Rumah Sakit. berawal pada tanggal 11 Januari – 15 januari 2023 yang bersangkutan mengeluh sakit lambung dan muntah-muntah dan hasil observasi dari perawat menunggu lebih lanjut koordinasi dengan dokter Nurul yang diperbantukan di Lapas.
Kemudian pada tanggal 16 januari 2023 hasil dari observasi dr Nurul harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dan dilanjutkan dengan proses sidang TTP dari pukul 09.00 – 10.30 Wib. pada pukul 11.00 wib yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Kesrem yg dekat dengan Lapas.
Hasil observasi dari UGD RS kesrem yang di tangani oleh dr Andry Rayhan bahwa yang bersangkutan harus dilakukan rawat inap. Pada tanggal 17 Januari 2023 perawat melakukan pengontrolan dengan dokter bahwasanya yang bersangkutan belum bisa dibawa pulang.
Kemudian pada tanggal 18 Januari 2023 dilakukan lagi koordinasi dengan dokter, dan dari RS Diagnosa yang bersangkutan menderita penyakit Colic Abdomen (Maag kronis). Pada tanggal 19 Januari 2023, pukul 09.30 plt Kalapas memerintahkan kepada perawat medis lapas untuk melakukan koordinasi dengan dokter yang bersangkutan agar WBP tersebut dapat di bawa kembali ke Lapas.
Namun pada saat itu dokter yang menangani belum melakukan visit pasien. Perawat dari lapas hanya bertemu dengan perawat pada pukul 16.40 petugas yang melakukan penjagaan di RS melakukan ibadah sholat ashar di dalam ruang rawat Pasien tempat Napi dirawat.
Pada pukul 16.48 setelah petugas melaksanakan sholat, melihat pada ranjang pasien bahwa Narapida sudah tidak di tempat melarikan diri dengan dijemput oleh seseorang di depan RS Kesrem dengan menggunakan sepeda motor. Hal tersebut diketahui melalui CCTV RS Kesrem. Dan pada saat kejadian tersebut Plt Kalapas langsung menghubungi Bapak Kapolres untuk menyampaikan perihal kaburnya narapidana dalam proses perawatan di RS.
Pada pukul 17.20 tim dari Resmob dari Polres Lhokseumawe datang ke TKP untuk melakukan olah perkara. Dan kejadian tersebut PLT Kalapas membuat kronologis kejadian dan melaporkan kepada pimpinan di kantor wilayah.
Pada saat itu juga plt Kalapas langsung menjumpai Kapolres untuk meminta bantuan terkait pencarian Narapidana pelarian tersebut. Dan sebagai tindak lanjut melakukan pencarian oleh Polres dan petugas Lapas. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil, sementara pada tgl 27 januari tim div pemasyarakatan, datang ke Lapas Lhokseumawe untuk melakukan pemeriksaan akibat kejadian tersebut dari awal mula yang bersangkutan dibawa sampai melarikan diri.
Divisi Pemasyarakatan memeriksa Plt. Kalapas, Ka KPLP Kasi Binadik dan Kasi Kamtib Dr jaga dan perawat Komandan Jaga dan Petugas Jaga RS . Atas kejadian kami memohon maaf yg sebesar besarnya kepada pimpinan, demikian kronologis singkat terkait pelarian narapidana dalam perawatan di Rumah Sakit, beber Kalapas menutup konfirmasinya.
Diwaktu yang bersamaan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno menjelaskan, bahwa terkait akan hal tersebut, Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh telah terjun bersama tim pemeriksa dan bersama pihak kepolisian juga telah memeriksa baik itu keluarga, orang tua dan beberapa lainnya yang terindikasi berkaitan dengan hal tersebut, tinggal menunggu hasil pemeriksaan, dimana Tim Divisi Pemasyarakatan terus bersinergi dengan pihak kepolisian guna melakukan pencarian terhadap WBP yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Reynaldi dalam siaran persnya mengatakan, “Untuk Pelayanan Kesehatan di Lapas dan Rutan se-Aceh sudah cukup baik.
“Dimana jaminan kesehatan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) memang sudah menjadi hak dan hal itu diatur dalam peraturan yang ada di setiap Lapas maupun Rutan.” sebut Rakhmat.
Untuk Lapas dan Rutan yang ada di propinsi Aceh dalam hal kesehatan WBP sudah dijalankan dengan sangat baik dan menjadi perhatian serius oleh Pimpinan Lapas yang ada dimasing-masing UPT, Dimana dalam hal kesehatan ini merupakan hak bagi setiap WBP dan harus dijalankan sesuai prosedur mulai perawatan dalam Lapas/Rutan maupun layanan rujukan perawatan ke rumah sakit yang merupakan hak WBP, dan itu harus kita penuhi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, imbuhnya.
Lanjutnya memaparkan, Terkait resiko adanya WBP yang melarikan diri (kabur) pada saat perawatan, itu menjadi bahan evaluasi kita bersama khususnya kepada seluruh jajaran, Baik itu evaluasi kepada petugas pengamanan maupun evaluasi terhadap sistem pengamanan di rumah sakit , ujar Rakhmat.
Dirinya juga menambahkan, Tentunya saat ada WBP yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit senantiasa semuanya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada dampak gangguan keamanan yang terjadi, dan ini harapan dari kita semua, tandas Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Reynaldy.(Burhan)