Rantauprapat | medialbhwartawan.com – Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Andrea Nuzul Manik SSTP, mengajak masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran.
Andrea Manik menjelaskan, penghapusan denda pajak terutang PBB Pedesaan dan Perkotaan dan perpanjangan jatuh tempo pembayarannya, sesuai dengan Keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 973/233/Bapenda-II/2022 tanggal 1 November 2022.”Mari bersama-sama kita segera memanfaatkan program penghapusan denda dan perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB, karena dengan membayar pajak, kita turut membangun Kabupaten Labuhanbatu,” ajak Andrea.
Penghapusan sanksi administrasi (denda) keterlambatan pembayaran PBB berlaku sejak 1 November 2022 sampai 31 Desember 2022, terhadap pajak terutang PBB hingga tahun 2021.
“Mari bolo Labuhanbatu dengan membayar pajak, karena pajak untuk pembangunan. Dengan membayar pajak, kita telah turut membangun Labuhanbatu yang kita cintai,” Tutupnya.(B.Siregar)