Kutai Timur | medialbhwartawan.com – Seorang Pria (Rzk 25 thn) warga Desa Merapun Kec Klay Kab Berau melaporkan istrinya (Ipw 23 thn) ke Polsek Muara Wahau, Senin 6 Juni 2022., Laporan diterima oleh AIPDA RUDI HARTONO sebagai KA SPKT Regu C di Polsek Muara Wahau.
Kejadian ini berawal dari Rzk pada bulan April 2021 terjadi pertengkaran rumah tangga dan akhirnya sang istri IPW meminta cerai pada suami. Saat itu setelah musyawarah keluarga dari kedua belah pihak menyepakati sang istri yang akan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Namun ternyata sang Istri (IPw) di bulan Januari 2022 menyatakan sudah cerai dengan RZk dan mengirimkan WA kepada orang tua RZk berisi poto Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sidoarjo Jatim., lalu merasa janggal lalu RKz mencari tau melalui LBHK Wartawan Kutim tentang kebenaran Akta cerai tersebut.
LBHK Wartawan setelah mendapat pengaduan dan Kuasa dari RZk ,melakukan investigasi penelusuran keberbagai pihak untuk mencari kebenaran tentang akta cerai tersebut.
Hasilnya setelah berkomunikasi dengan Pengadilan Agama Sidoarjo Jatim tempat Akta cerai dikeluarkan melalui telepon dan WhatsApp ternyata mendapat jawaban bahwa Akta cerai No.4433/Pdt.G/2020/PA.Msy antara IPw dan tergugat RZy ternyata bukan produk PA Sidoarjo alias tidak terdaftar atau diduga Palsu. Bahkan ditambahkan oleh Staff PA Sidoarjo Jatim No Akta Cerai (4433/P.dt.G/2020/PA.Msy) bukan tercatat atas nama tergugat RZy.
Berdasarkan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan ini ,maka LBHK Wartawan Kutim melalui surat Somasi memanggil IPw untuk meminta Klarifikasi, namun ditolak oleh sang suami barunya.
Untuk mencarikan solusi terbaik antara kedua belah pihak LBHK Wartawan lalu melakukan Kordinasi kepada Kepala Desa Wahau dimana IPw berdomisili, akhirnya juga tidak mendapatkan hasil karena pihak IPw tidak mau datang ke Kantor Desa untuk bermusyawarah dan memberi klarifikasi.
“Mujur tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak “Maka setelah terus mendapat penolakan LBHK Wartawan membuat Surat Laporan Polisi ke Polsek Muara wahau no 23/VI/2022/Kaltim/Reskutim/sek Muara Wahau tanggal 6 juni 2022.
“Dengan adanya pengaduan ini diharapkan kepada pihak Kepolisian Sektor Muara Wahau yang menangani pengaduan ini agar dapat melaksanakan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran, agar persolan ini dapat menjadi terang benderang ” Ucap Herus S Ginting selaku Ketua LBHK Wartawan Kutim.(Hs.G)