Kabupaten Berau | medialbhwartawan.com – Aris Setya Farna,SE adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Muhammad Kadir dan Kitab Surat, sampai saat ini kedua pelaku belum juga ditangkap, sementara laporan pengaduan ke Kapolres Berau dilakukan Minggu, (20/04/2022) namun sampai saat ini belum ada juga progress laporannya.
Aris Setya Farna, SE mendatangi LBHK – Wartawan atau Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan untuk pendampingan hukum yang alami oleh korban.
Aris memberikan kuasa kepada Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontrubutor dan Wartawan atau LBHK-Wartawan Cabang Berau dalam pendampingan laporan Aris Setya Farna,SE yang saat ini di tangani Polres Berau.
Aris mengatakan awal mula pertemuan sekitar bulan Oktober 2021 pada saat itu Kitab bertemu dengan Aris dirumah Muhammad Kadir yang beralamat di jalan Raja Alam Kel. Rinding Kec.Teluk Bayur dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada kami yaitu CV. Saraba Berkah Mandiri yaitu untuk pengelolaan kayu log yang berlokasi di Blok 8 site bingungan PT. Berau Coal.
Perusahaan kami tertarik, kemudian mencoba mengikuti apa kata Kitab Surat dan Muhammad Kadir, kemudian terjadilah pengecekan lokasi lahan bahwa benar lokasi yang ditujukan di blok 8 site binungan PT. Berau Coal berpotensi untuk kayu log nya.
Kemudian membuat surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Kitab Surat dan Muhammad Kadir di depan Notaris Sony Tio, jelasnya.
Pada saat CV.Sarab Berkah Mandiri akan mengerjakan ternyata pihak dari Berau Coal menjelaskan bahwa diareal blok 8 site binungan belum pernah dikeluarkan ijin Rencana Kegiatan Tumbangan (RKT) atas kayu tersebut.
Saat ini Aris Setyawan Farna, SE telah melaporkan Kitab Surat dan Muhammad Kadir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini di Polres Berau, ungkapnya.
Atas tindakan nya CV. Saraba Berkah Mandiri mengalami kerugian yang sangat besar baik penyerahan uang 500 juta terhadab Muhammad Kadir dan Kitab yang saat ini uangnya lenyap, ungkapnya.
Besar dugaan bahwa uang yang telah diterima Surat Kitab dan Muhammad Kadir aja yang terlibat, namun ada oknum lain juga yang terlibat didalamnya, tegasnya.
Tim LBHK-Wartawan Cabang Berau Marihot Moses Silitonga berharap meminta agar Polres Berau segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Surat Kitab dan Muhammad Kadir,tegasnya.
Dari hasil penjelasan, para Terlapor sudah bisa dijerat pasal Penipuan 378 KUHP yaitu “ “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dapat dikenakan pidana 4 tahun penjara,pungkasnya.
Harapan Aris, Polres Berau segera menagkap pelaku dugaan penipuan dan semua oknum yang terlibat didalamnya, saat ini pelakunya masih berkeliaran, belum ada sama sekali pemanggilan terhadap pelaku dugaan penipuan, ungkapnya.(Humas LBHK-Wartawan Cabang Berau).