Labusal | medialbhwartawan.com – Seorang ibu kandung tega membuang dan menganiaya anak kandung sendiri di persimpangan Jalan Lintas Kampung Banjar 2 Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, Senin (30/1/2023) pukul 13:00 WIB.
Seorang anak yang menjadi korban penganiayaan dan penelantaran ini berumur lebih kurang 7 tahun dengan inisial AS, yang saat ini masih bersekolah di salah satu Sekolah Dasar, kelas satu.
Kejadian bermula pada saat ibu kandung ini membuang anaknya di persimpangan jalan, karena ditinggal anak tersebut berlari mengejar ibunya yang berada di dalam mobil. Anak tersebut menangis meminta ikut, kemudian ibu tersebut mendorong korban hingga mengalami bengkak (terkilir) pada bagian tangan kiri dan memar di kepala dan tangan.
Seorang anak berinisial AS (7) yang diduga dianiaya dan dibuang ibu kandungnya saat dibawa ke Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (30/1/2023).
Sholawat Lubis mendapat aduan dari masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Selatan segera meluncur ke lokasi dan membawa korban beserta keluarga membuat laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Saksi Supriyanto menyampaikan melihat langsung penganiayaan anak di bawah umur ini. “Ibu kandung menyorong-nyorong anaknya (korban) keluar dari mobil, sehingga korban terjatuh ke jalan dan mengalami bengkak pada tangan kiri. Kemudian masyarakat juga melihat luka memar di tubuh korban,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ilham Daulay SHI menyampaikan akan melakukan pengawasan dan pendampingan terkait diduga kasus penganiayaan anak di bawah umur, dan juga masih menelusuri sembari mengumpulkan bukti-bukti dan berkas-berkas dari pihak keluarga korban.
Terkait dengan kasus ini, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Selatan meminta kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk secepatnya memproses kasus ini, karena kasus ini merupakan kasus kekerasan terhadap anak, dan harus menjadi atensi. SL/Komar Nazam Lubis.(B.S)