• medialbhwartawan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Advertisement
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Hairad Sudarso Tanggapi Aksi Mogok Manajemen dan Staf Politeknik Sekayu

media lbh wartawan by media lbh wartawan
06/08/2022
in Daerah
0
Hairad Sudarso Tanggapi Aksi Mogok Manajemen dan Staf Politeknik Sekayu
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekayu | medialbhwartawan.com – Sehubungan terjadinya polemik di Politeknik (Poltek) Sekayu beberapa hari yang lalu, jajaran  Pengurus Yayasan Muba Sejahtera menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi di Poltek, diselenggarakan di kantor Yayasan Muba Sejatera Jl.Kolonel Wahid Udin Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (5/8/2022).

“Melalui H.Hairad Sudarso selaku Ketua Yayasan, didampingi oleh Fikri Darmansyah SH Sekretaris, Edi Siswanto SH Penasehat Hukum Yayasan Muba Sejahtera dan Riyan Raga Satria, Dosen Tetap Poltek Sekayu.  Dalam konfrensi persnya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat

RelatedPosts

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78,PAUD Penggerak Dan TK Kota Langsa Gelar Pawai Alagoris

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Dandim 0104/Atim Paparkan Hasil Program TMMD Ke-117 Pada Tim Wasev Mabes TNI-AD

Muba atas terjadinya kekisruhan di Poltek Sekayu (Polsky) dalam  seminggu terakhir ini.” tuturnya.

“Dalam kesempatan ini kami dari pihak Yayasan juga merespon dan sekaligus memberikan klarifikasi, atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada kami pihak pengurus Yayasan, oleh pihak manajemen dan staf Poltek Sekayu, dengan ini saya sampaikan selaku ketua Yayasan Muba Sejahtera, dalam menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa dan mogok kerja manajemen/staf Polsky, serta petisi online tuntutan pengunduran diri pengurus Yayasan Muba Sejahtera, maka Pengurus Yayasan Muba Sejahtera selaku Badan Penyelenggara Polsky, dengan ini menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

“Aksi tersebut dilakukan oleh semua internal Polsky yang pada tahun 2019 lalu, secara sepihak membuat Surat kepada Bupati Muba yang isinya setuju dengan Penutupan Polsky. Oleh karena itu Pengurus Yayasan Muba Sejahtera mengecam tindakan-tindakan tersebut, dan menganggap ada unsur kesengajaan untuk merusak citra Polsky dan Yayasan Muba Sejahtera.” jelas Hairad.

“Yayasan Muba Sejahtera dalam usaha memandirikan Polsky tersandera oleh Perda No.10 Tahun 2008 Tentang Penjaminan Polsky, yang menyebutkan bahwa Polsky adalah milik Pemkab Muba. Disisi lain internal Polsky sejak tahun 2019 juga setuju dengan penutupan Polsky, sehingga praktis upaya untuk memandirikan Polsky hanya dilakukan oleh Yayasan Muba Sejahtera.

“Pengurus Yayasan Muba Sejahtera tidak mengelola dana subsidi dari Pemkab Muba. Dana subisidi tersebut dikelola langsung oleh Manajemen Politeknik Sekayu bersama Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. Pengurus Yayasan Muba Sejahtera hanya mengelola dana yang bersumber dari mahasiswa, dan digunakan secara maksimal untuk penyelenggaraan Polsky seperti : Tunjangan Jabatan Manajamen Polsky, Honor Mengajar Dosen, Uang Transportasi Dosen, ATK, ART, Pembelian perangkat elektronik baru, Perbaikan asrama mahasiswa dan dosen, Air bersih, Listrik Yayasan, Diversifikasi usaha Yayasan dan lain-lain.” paparnya.

“Terkait dengan tuduhan nepotisme di tubuh Yayasan Muba Sejahtera, perlu diingat bahwa Yayasan bukan institusi pemerintah dan bersifat privat serta sosial, dan hal tersebut umum terjadi di berbagai Yayasan yang ada di Indonesia. Justru yang mengkhawatirkan adalah Polsky itu sendiri karena banyak terdapat pasangan suami-istri yang bekerja di Polsky berpotensi terjadi conflict of interest.” terang Hairad.

“Polsky adalah Unit Kegiatan Yayasan Muba Sejahtera, untuk itu wajar saja jika semua kebijakan terkait dengan keuangan dan kepegawaian diatur Yayasan Muba Sejahtera.

“Terkait dengan tuntutan Manajemen & Staff Polsky yang menolak Intervensi Yayasan Muba Sejaterah dalam pengelolaan Polsky, kami berpandangan bahwa di sini lah letak ketidakpahaman Manajemen & Staf Polsky akan Tata Kelola Perguruan Tinggi. Polsky bukanlah badan hukum, Semua Dosen dan Staf diangkat berdasarkan Surat Keputusan Yayasan sebagai Badan Penyelenggara yang berbadan hukum, tanpa Yayasan maka Polsky tidak ada. Pasal 66 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Statuta Perguruan Tinggi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara. Pasal 67 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi diatur oleh Badan Penyelenggara yang dalam hal ini adalah Yayasan.” kata Hairad.

“Pendirian Unit Usaha Kolam Ikan & Hidroponik adalah bentuk diversifikasi.

usaha yayasan agar sumber pendapatan tidak hanya dari SPP mahasiswa saja. Disisi lain sebelum Covid melanda, unit usaha tersebut dikelola oleh mahasiswa Polsky sebagai tempat pembelajaran kewirausahaan mengingat berdasarkan data BPS Muba bahwa produksi sayur lokal Muba hanya 10% dari kebutuhan sayur masyarakat Muba sehingga ini menjadi potensial untuk dikembangkan mahasiswa setelah tamat kuliah.”imbuhnya.

“Terkait tuduhan bahwa Yayasan Muba Sejaterah tidak menyampaikan laporan pajak bulanan, kami selaku pihak Yayasan menyatakan bahwa ini fitnah karena pajak penghasilan dipotong dan dilaporkan sendiri oleh bendahara polsky.”tuturnya.

“Ditambahkan Hairad Sudarso terkait dengan tuduhan penundaan pembayaran-pembayaran, Honor menjagar dosen yang belum dibayarkan hanya 4 minggu dari 18 minggu sistem perkuliahan di Polsky,itu tidak semua honor penguji/pembimbing ditunda pembayarannya. Pembayaran yg tertunda hanya bagi dosen yang hingga saat ini belum menyerahkan penilaian dan masih melakukan bimbingan sedangkan yang sudah menyelesaikan tugasnya sudah dibayarkan diantaranya 2 Dosen dari 3 Dosen Penguji pada Prodi TP (Ibu Baiti & Pak Syairul), 5 dosen dari 9 dosen penguji pada Prodi TI (Ahmad Bahri, Slamet Widodo, Solihin, Ali Firdaus, Zaid Romegar), 2 dari 5 Dosen penguji pada Prodi AK (Maulana Irwandi & M. Musni) itu honornya sudah kami lunasi.”kata Hairad.

“Selanjutnya menjelaskan juga terkait dana kemahasiswaan, Hairad Sudarso mengatakan selama covid dana kemahasiswaan tidak diminta dan tidak semua  mahasiswa bayar dana kemahasiswaan, termasuk mahasiswa PMDK tidak bayar dana kemahasiswaannya.

Kegiatan kemahasiswaan bukan terkendala oleh dana tapi terkendala oleh tidak adanya dosen yang punya kapasitas untuk mengelola kegiatan kemahasiswaan, hal ini dapat dilihat dengan kebijakan Yayasan yang memberhentikan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswan pada awal tahun 2022 yang lalu karena tidak bisa membuat program kegiatan kemahasiswaan dan hingga saat ini posisi jabatan tersebut dikosongkan karena internal Polsky tidak memiliki kapasitas.” jelasnya.

“Demi menjamin hak-hak mahasiswa maka  Pengurus Yayasan Muba Sejahtera akan mengambil langkah berikut ini,pertama menonaktifkan Manajemen Politeknik Sekayu terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 dan selanjutnya pihak Yayasan Muba Sejaterah membentuk TIM Percepatan Kemandirian Politeknik Sekayu dan melakukan Rekruitmen secara terbuka untuk Pimpinan, Dosen dan Staff Poltek Sekayu.Untuk itu pihak Yayasan meminta kepada  mahasiswa untuk kooperatif sehingga tercipta kepastian studi mereka di Polsky.”paparnya.

“Untuk langkah selajutnya pengurus Yayasan Muba Sejaterah akan bersurat kepada PJ Bupati Muba dan DPRD Muba untuk memastikan nasib Mahasiswa PMDK/Gratis yang belum selesai pasca dihentikannya anggaran operasional Polsky dan Komitmen Pemkab Muba dalam membantu kemandirian Polsky sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Muba No.10 Tahun 2008.

“Selain itu juga untuk meminta kejelasan aset Polsky sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Kab. Muba No. 420/319/DIKBUD/2020 Tanggal 17 februari 2020 Tentang tindak lanjut penyelenggaraan Polsky.” tutupnya.

Diketahui sebelumnya puluhan mahasiswa Politeknik Sekayu dari tiga Program Studi (Prodi) terancam tidak bisa wisuda. Hal itu dipicu aksi mogok kerja yang dilakukan pegawai maupun dosen kampus beberapa hari lalu.

Keresahan ini diakui Yopa, mahasiswa Prodi Teknik Informatika semester 6. Ia mengatakan, situasi sekarang membuat dirinya dan beberapa mahasiswa semester akhir lainnya cemas karena menurutnya semua menjadi terhambat, termasuk pengesahan tanda tangan tugas akhir tidak bisa diselesaikan karena semua dosen mogok kerja.(Ril/Ags)

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Related Posts

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78,PAUD Penggerak Dan TK Kota Langsa Gelar Pawai Alagoris
Daerah

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78,PAUD Penggerak Dan TK Kota Langsa Gelar Pawai Alagoris

10/08/2023
Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Daerah

Operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Dalam Upaya Menggagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

10/08/2023
Dandim 0104/Atim Paparkan Hasil Program TMMD Ke-117 Pada Tim Wasev Mabes TNI-AD
Daerah

Dandim 0104/Atim Paparkan Hasil Program TMMD Ke-117 Pada Tim Wasev Mabes TNI-AD

05/08/2023
PT.Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Adakan Pelatihan Kebijakan Bisnis.
Daerah

PT.Permodalan Nasional Madani Cabang Medan Adakan Pelatihan Kebijakan Bisnis.

05/08/2023
Menyambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polres Langsa Laksanakan Bakti Kesehatan
Daerah

Menyambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polres Langsa Laksanakan Bakti Kesehatan

04/08/2023
Cegah Maraknya Peredaran Narkotika, Kesbangpol Kota Langsa Gelar FGD
Daerah

Cegah Maraknya Peredaran Narkotika, Kesbangpol Kota Langsa Gelar FGD

04/08/2023

CATEGORIES

  • Daerah
  • Edukasi
  • Hukum & Korupsi
  • Indonesia Bagian Barat
  • Indonesia Bagian Tengah
  • Indonesia Bagian Timur
  • LBHK Wartawan
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized

Archives

  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022

Categories

  • Daerah
  • Edukasi
  • Hukum & Korupsi
  • Indonesia Bagian Barat
  • Indonesia Bagian Tengah
  • Indonesia Bagian Timur
  • LBHK Wartawan
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Uncategorized
medialbhwartawan.com

medialbhwartawan.com

  • medialbhwartawan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2023

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur

medialbhwartawan.com © 2023