Langsa | medialbhwartawan.com – Masyarakat Empat Gampong pada Kecamatan Langsa Timur Mengharapkan lapangan kerja dengan di bangunnya Gudang Mie Instan yang terletak dipinggir jalan Medan Banda Aceh tepatnya sebelah SPBU Alur Pinang kini telah pupus Gara – gara Qanun Perwal Nomor 16 tahun 2022. Minggu (18/9)
Kami sangat Kecewa sebagai masyarakat dari Empat Gampong yaitu desa Sungai lueng. Alur pinang. Matang panjang dan desa Suka Rejo. Akibat Qanun Perwal kota langsa. Kami berharap kepada pemerintah supaya janganlah melihat kami dengan sebelah mata kami ini kan masyarakat kota Langsa yang membutuhkan lapangan kerja untuk kebutuhan Anak sekolah dan rumah tangga kami sehari hari kalau bukan pemerintah kota Langsa yang perhatikan kami siapa lagi.
“Ketua Pemuda Sungai Lueng “Muhammad Saidi” Menyampaikan kepada Media ini. Kalaulah pemerintah kota Langsa dapat merasakan seperti yang kami rasakan sekarang ini betapa pedihnya apalagi semua kebutuhan rumah tangga serba Melambung tinggi Sementara sudah lama kami merindukan adanya lapangan kerja di Kota Langsa namun Akibat Qanun Nomor 16 tahun 2022 sehingga Investor dari luar daerah Enggan masuk kota Langsa.
“Sambungnya, Wahaiii Pemerintah Kota Langsa Investor yang datang dari luar daerah itu hanya membangun gudang untuk distribusi barang Mie Instan bukan mengandung limbah Cair yang dapat mencemarkan lingkungan dengan dibagunnya gudang ini dapat menampung Ratusan lebih tenaga kerja untuk masyarakat sehingga anak dan istri kami bisa makan. Bahkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota langsa. “Ucapnya.
“Ditempat yang sama, salah seorang warga Alur Pinang”Nasrudin Marhaban, menyampaikan, Pak Wali Kota kami rakyat kecil kalaulah ada Investor dan pengusaha dari luar Kota Langsa yang mampu menciptakan lapangan kerja mengapa harus di larang atau dihalang halangi. Pemerintah seharusnya menggambil satu kebijakan untuk mensejahterakan kami sebagai Rakyatnya. Apalagi selama ini kami sebagai rakyat kecil sangatlah sulit mencari Nafkah untuk kebutuhan kami. “Cetusnya
“Warga Suka Rejo, Sofyan Ali. Menambahkan. Kami butuh makan bukan butuh Qanun perwal yang kami makan bila Perwal membuat kami lapar jangan tegakkan aturan kepada kami. Yang kami harapkan kebijakan dari pemerintah. Yang tidak bisa dirubah itu Al-Qur’an dan Hadist yang lain semuanya masih bisa dirubah.
Semoga pejabat Kota Langsa yang terhormat dapat memahami keluh kesah kami sebagai rakyat kecil yang butuh lapangan kerja untuk makan. Atau bapak pejabat kasih makan anak istri kami. Jangan pada saat butuh suara kami bapak – bapak datang ke desa kami ketika kami kelaparan kami dibiarkan. Kami hanya butuh lapangan kerja untuk makan. “Tutup Sofyan Ali.(Burhan)