Musi Banyuasin | medialbhwartawamn.com – Sejumlah kasus konflik Agraria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muba sejak disampaikan laporan pada Bupati tahun 2018 lalu hingga saat ini belum ditemukan bukti nyata dalam menuntaskan konflik – konflik yang ada.
Gabungan LSM dan Ormas serta Aktivis Muba terdiri dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), LEGMAS PELHUT, GEMPITA, LASKAR MERAH PUTIH (LMP), GEBRAK SRIWIJAYA, FORUM DEMOKRASI RAKYAT (FDR), ALIANSI MASYARAKAT MUBA BERSATU, menuntut Bupati Muba segera melaksanakan Rekomendasi DPRD pada Bupati, juga Surat Menteri Dalam Negeri, serta Kesepakatan Bersama Masyarakat Tujuh (7) Desa dengan PT Guthrie Pecconnna Indonesia (GPI) dan Pemerintah Provinsi, terkait konflik-konflik yang ada terutama pada PT GPI.
Arianto, S.E., Ketua LIPER RI Muba perwakilan LSM, Ormas, Aktivis Muba mengatakan, bahwa ia bersama rekan-rekan meminta kejelasan pada Pemkab Muba, dalam menyelesaikan laporan yang mereka sampaikan sejak tahun 2018 lalu pada Bupati Muba, dimana hingga saat ini proses rapat demi rapat di Eksekutif dan Legislatif belum menemukan solusi atau titik temu penyelesaian permasalahan yang ada, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian paparnya kepada awak media ini, Rabu, 02/11/2022.
Sehubungan dengan hal ini DPRD Muba menindaklanjuti dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama rekan-rekan LSM, Ormas, Aktivis Muba dan pihak Dinas terkait. RDP itu menghasilkan Berita Acara Notulen Rapat tanggal 31 Januari 2020 dan Surat Nomor: 384/172/DPRD/III/2020 yang disampaikan pada Bupati Muba yang berisi delapan (8) rekomendasi diantaranya :
1). Kepada Saudara Bupati Muba, agar mendesak PT. GPI segera menyelesaikan permasalahan gugatan petani dan KUD yang belum mendapatkan penyelesaian kavling plasma.
2). Kepada Bupati untuk menghentikan sementara aktivitas PT. GPI.
3). Evaluasi PT. GPI dan Pengukuran Ulang Lahan PT. GPI.
4). Kepada Dinas Perkebunan dalam dua (2) hari agar menyampaikan data Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi, Izin AMDAL, Hak Guna Usaha (HGU), Jumlah Kebun Plasma.
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Muba, H. Sugondo.
Terpisah, Bupati Muba saat itu, H. Dodi Reza Alex, menyampaikan surat dengan Nomor : 525/894/Disbun/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal tindak lanjut penyelesaian permasalahan PT. GPI dan kemudian Surat Sekretaris Daerah tanggal 4 Juli 2018 kepada Direktur Utama PT. GPI Perihal Panggilan Menghadap dengan points :
1). Membawa Dokumen ITUBP, ITUIP, IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Muba sesuai kewenangannya.
2). Segera memenuhi pembangunan kebun plasma Pola Plasma minimal 20%.
3). Menyampaikan dokumen kewajiban perusahaan, ditandatangani oleh Drs. H. Apriyadi. M. Si.
Lebih lanjut Ketua LIPER RI mengatakan ada juga Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Februari 2018 perihal tuntutan H. Anwar, kuasa dari masyarakat 7 (tujuh) desa di Kecamatan Lawang Wetan, yang disampaikan pada Gubernur ditujukan pada Bupati Muba guna menyelesaikan permasalahan yang ada dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Kemudian adanya surat kesepakatan bersama Pihak PT. GPI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas tuntutan masyarakat tujuh (7) desa yang berbunyi : “Apabila hasil pengukuran ulang atas lahan yang telah dikuasai oleh Pihak Kedua (PT. GPI), lahan luas areal melebihi 12.387.77 Ha, maka selebihnya merupakan hak rakyat (milik kelompok pihak pertama). Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh General Manager Plantations Service PT. GPI dan Pemerintah Provinsi serta Panitera Pengadilan Palembang.
Masih di tempat yang sama Ketua LIPER RI Muba mengatakan ada juga Hasil Notulen Rapat Pemkab Muba tanggal 16 Januari 2019 dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Apriyadi, MSi, Sekretaris Daerah (waktu itu) yaitu :
1). Disepakati tanggal 25 Januari tanggal 25 Januari 2019 pihak perusahaan PT. GPI akan mengajukan Izin Lokasi kepada Pemkab Muba.
2). Jika PT. GPI tidak serius merealisasikan komitmen hari ini, maka pihak Pemerintah akan memfasilitasi Masyarakat untuk Memportal Jalan Produksi PT. GPI.
3). Laision Officer (LO) yang ditunjuk dari Pemda adalah Bapak. H. Rusli (Asisten I, waktu itu) tertanda Sekretaris Daerah H. Apriyadi.
Berkenaan hal-hal di atas Arianto, S.E., Ketua LIPER RI Muba dan rekan-rekan LSM, Ormas, Aktivis Muba mempertanyakan keseriusan Pemkab Muba dalam menuntaskan konflik-konflik yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga Nawacita Presiden Jokowi dalam Reforma Agraria, serta sesuai petunjuk dan arahan Bapak Noor Marzuki Tenaga Ahli Wakil Presiden, yang ia temui beberapa pekan lalu di Istana negara terkait permasalahan yang ada, agar diselesaikan oleh Bupati Muba selaku Kepala Daerah.
Arianto dan rekan-rekan juga meminta Presiden RI dan Satgas Mafia Tanah, untuk turun ke Kabupaten Muba karena banyak permasalahan perusahaan di Muba terkait lahan dan perizinan, dan agar semua rekomendasi, surat keputusan rapat yang ada segera dilaksanakan. Apalagi Pemkab Muba sudah berulang kali rapat dalam agenda membahas mengenai Permasalahan Pelanggaran Perizinan Perusahaan. Apa hasil kesimpulannya ? Hal hal ini akan memicu terjadinya konflik, dan gerakan besar aksi masa di Pemkab Muba, serta dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa sama seperti tahun 2016 lalu, masyarakat rebutan lahan tiga (3) orang warga meninggal dunia.
“Kami saat ini dengan dasar surat yang ada akan melakukan penutupan, pemortalan jalan Produksi PT. GPI sesuai rekomendasi DPRD Muba dan Hasil Notulen Rapat Pemkab Muba dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.(Ags)