• Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • LBHK Wartawan
  • Edukasi
  • Politik
  • Hukum & Korupsi
  • Litigas & Non. Litigasi
  • Indonesia Bagian Barat
    • Indonesia Bagian Tengah
    • Indonesia Bagian Timur
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gabungan LSM Dan Ormas Pertanyakan Kinerja Pemkab Muba Dalam Penanganan Penuntasan Konflik Agraria di Muba

media lbh wartawan by media lbh wartawan
02/11/2022
in Daerah
0
Gabungan LSM Dan Ormas Pertanyakan Kinerja Pemkab Muba Dalam Penanganan Penuntasan Konflik Agraria di Muba
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Musi Banyuasin  | medialbhwartawamn.com – Sejumlah kasus konflik Agraria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muba sejak disampaikan laporan pada Bupati tahun 2018 lalu hingga saat ini belum ditemukan bukti nyata dalam menuntaskan konflik – konflik yang ada.

Gabungan LSM dan Ormas serta Aktivis Muba terdiri dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), LEGMAS PELHUT, GEMPITA, LASKAR MERAH PUTIH (LMP), GEBRAK SRIWIJAYA, FORUM DEMOKRASI RAKYAT (FDR), ALIANSI MASYARAKAT MUBA BERSATU, menuntut Bupati Muba segera melaksanakan Rekomendasi DPRD pada Bupati, juga Surat Menteri Dalam Negeri, serta Kesepakatan Bersama Masyarakat Tujuh (7) Desa dengan PT Guthrie Pecconnna Indonesia (GPI) dan Pemerintah Provinsi, terkait konflik-konflik yang ada terutama pada PT GPI.

Arianto, S.E., Ketua LIPER RI Muba perwakilan LSM, Ormas, Aktivis Muba mengatakan, bahwa ia bersama rekan-rekan meminta kejelasan pada Pemkab Muba, dalam menyelesaikan laporan yang mereka sampaikan sejak tahun 2018 lalu pada Bupati Muba, dimana hingga saat ini proses rapat demi rapat di Eksekutif dan Legislatif belum menemukan solusi atau titik temu penyelesaian permasalahan yang ada, sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku, demikian paparnya kepada awak media ini, Rabu, 02/11/2022.

Sehubungan dengan hal ini  DPRD Muba menindaklanjuti dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  bersama rekan-rekan LSM, Ormas, Aktivis Muba dan pihak Dinas terkait. RDP itu menghasilkan Berita Acara Notulen Rapat tanggal 31 Januari 2020 dan Surat Nomor: 384/172/DPRD/III/2020 yang disampaikan pada Bupati Muba yang berisi delapan (8) rekomendasi diantaranya :

1). Kepada Saudara Bupati Muba, agar mendesak PT. GPI segera menyelesaikan permasalahan gugatan petani dan KUD yang belum mendapatkan penyelesaian kavling plasma.

2). Kepada Bupati untuk menghentikan sementara aktivitas PT. GPI.

3). Evaluasi PT. GPI dan Pengukuran Ulang Lahan PT. GPI.

4). Kepada Dinas Perkebunan dalam dua (2) hari agar menyampaikan data Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi, Izin AMDAL, Hak Guna Usaha (HGU), Jumlah Kebun Plasma.

Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Muba, H. Sugondo.

Terpisah, Bupati  Muba saat itu, H. Dodi Reza Alex, menyampaikan surat dengan Nomor : 525/894/Disbun/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal tindak lanjut penyelesaian permasalahan PT. GPI dan kemudian Surat Sekretaris Daerah tanggal 4 Juli 2018 kepada Direktur Utama PT. GPI Perihal Panggilan Menghadap dengan points :

1).  Membawa Dokumen ITUBP, ITUIP, IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Muba sesuai kewenangannya.

2). Segera memenuhi pembangunan kebun plasma Pola Plasma minimal 20%.

3). Menyampaikan dokumen kewajiban perusahaan,  ditandatangani oleh Drs. H. Apriyadi. M. Si.

Lebih lanjut Ketua LIPER RI mengatakan ada juga Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Februari 2018 perihal tuntutan H. Anwar, kuasa dari masyarakat 7 (tujuh) desa di Kecamatan Lawang Wetan,  yang disampaikan pada Gubernur ditujukan pada Bupati Muba guna menyelesaikan permasalahan yang ada dan melaporkan hasil pelaksanaannya pada Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Kemudian adanya surat kesepakatan bersama Pihak PT. GPI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas tuntutan masyarakat tujuh (7) desa yang berbunyi : “Apabila hasil pengukuran ulang atas lahan yang telah dikuasai oleh Pihak Kedua (PT. GPI), lahan luas areal melebihi 12.387.77 Ha, maka selebihnya merupakan hak rakyat  (milik kelompok pihak pertama). Surat Pernyataan ini  ditandatangani oleh General Manager Plantations Service PT. GPI dan Pemerintah Provinsi serta Panitera Pengadilan Palembang.

Masih di tempat yang sama Ketua LIPER RI Muba mengatakan ada juga Hasil Notulen Rapat Pemkab Muba tanggal 16 Januari 2019 dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Apriyadi, MSi, Sekretaris Daerah (waktu itu) yaitu :

1). Disepakati tanggal 25 Januari tanggal 25 Januari 2019 pihak perusahaan PT. GPI akan mengajukan Izin Lokasi kepada Pemkab Muba.

2). Jika PT. GPI tidak serius merealisasikan komitmen hari ini, maka pihak Pemerintah akan memfasilitasi Masyarakat untuk Memportal Jalan Produksi PT. GPI.

3). Laision Officer (LO) yang ditunjuk dari Pemda adalah Bapak. H. Rusli (Asisten I, waktu itu) tertanda Sekretaris Daerah H. Apriyadi.

Berkenaan hal-hal di atas Arianto, S.E., Ketua LIPER RI Muba dan rekan-rekan LSM, Ormas, Aktivis Muba mempertanyakan keseriusan Pemkab Muba dalam menuntaskan konflik-konflik yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga Nawacita Presiden Jokowi dalam Reforma Agraria, serta sesuai petunjuk dan arahan Bapak Noor Marzuki Tenaga Ahli Wakil Presiden, yang ia temui beberapa pekan lalu di Istana negara terkait permasalahan yang ada, agar diselesaikan oleh Bupati Muba selaku Kepala Daerah.

Arianto dan rekan-rekan juga meminta Presiden RI dan Satgas Mafia Tanah, untuk turun ke Kabupaten Muba karena banyak permasalahan perusahaan di Muba terkait lahan dan perizinan, dan agar semua rekomendasi, surat keputusan rapat yang ada segera dilaksanakan. Apalagi Pemkab Muba sudah berulang kali rapat dalam agenda membahas mengenai Permasalahan Pelanggaran Perizinan Perusahaan. Apa hasil kesimpulannya ? Hal hal ini akan memicu terjadinya konflik, dan  gerakan besar aksi masa di Pemkab Muba, serta dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa sama seperti tahun 2016 lalu,  masyarakat rebutan lahan tiga (3) orang warga meninggal dunia.

“Kami saat ini dengan dasar surat yang ada akan melakukan penutupan, pemortalan jalan Produksi PT. GPI sesuai rekomendasi DPRD Muba dan Hasil Notulen Rapat Pemkab Muba dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.(Ags)

Previous Post

Kompi 2 Batalyon B Pelopor Dirikan Posko Penanggulangan Bencana dan Melakukan Evakuasi Banjir Diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Next Post

Pecah Tangisan Kebahagiaan Rustam Efendi Ritonga Atas Kemenangan Pilkades Tanjung Harapan

media lbh wartawan

media lbh wartawan

Next Post
Pecah Tangisan Kebahagiaan Rustam Efendi Ritonga Atas Kemenangan Pilkades Tanjung Harapan

Pecah Tangisan Kebahagiaan Rustam Efendi Ritonga Atas Kemenangan Pilkades Tanjung Harapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.1k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

Truk Jagung Tidak Kuat Menanjak, Terguling di Tebing Sungai Keruh Desa Pelangki OKU Selatan

30/05/2022
LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta  KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

LSM Gransi Kembali Aksi Damai Bersama Masyarakat Muba, Meminta KPK Tetapkan Apriyadi Sebagai Tersangka

30/05/2022
Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

Masjid Al Amin Desa Srimenanti, Kembali Mengukir Sejarah

01/07/2022
Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Banyaknya Penyalahgunaan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muba, Bupati Diminta Bertindak Tegas

12/05/2022
Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

Terbentuknya Cabang LBHK – Wartawan Batam, Harus Mampu Menjawab Penegakan Hukum Jangan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Keatas ?

0
Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

Bang Zulfikar, Ada 3 Bakal Calon RI 1 Dan RI 2, Jangan Sampai Kita Beli Kucing Dalam Karung Pada Pilpres 2024

0
Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

Cabang LBHK – Wartawan Ogan Ilir & OKI, Siap Perjuangkan Keadilan Untuk Masyarakat Miskin Sebagaimana Permenkumham RI No.3 Tahun 2021

0
Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

Polri Akan Pidanakan Oknum BPN, Camat Hingga Lurah Yang Terlibat Praktik Mafia Tanah

0
Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025
Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

16/07/2025

Recent News

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.5,7 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Warujaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

16/07/2025
Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

Rp.5,9 M lebih Dana Desa Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

16/07/2025
Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Thn 2022 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.4,5 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

16/07/2025
Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

Dana Desa Rp.4,5 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diduga Jadi Ajang Bancakan Kepala Desa Jabonmekar Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

16/07/2025
medialbhwartawan.com

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025

No Result
View All Result
  • Checkout
  • Login/Register
  • medialbhwartawan.com
  • My account
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

medialbhwartawan.com © 2025