Labuhanbatu | medialbhwartawan.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui AKP Martualesi Sitepu Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (DUMAS) terkait peredaran narkoba di wilkum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)
Periode dua pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas.
“Walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun tetap menindak lanjuti semua pengaduan masyarakat” ujar Kasat Narkoba, Kamis (24/3/2022).
Sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 gram narkotika jenis sabu,timbangan elektrik dan sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi. Adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
” Kami selaku warga Labura Sangat mengapresiasi Polres LabuhanBatu Khususnya ke Pak Kapolres , Kasat Narkoba dan Personil Lainnya yang telah Menindak lanjuti Peredaran Narkoba yang ada di Labura. Ujar beberapa tokoh masyarakat di Labura.
Ada pun identitas dari para tersangka yaitu AM alias Cai (35 ) warga desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA alias Gogon (32) warga perkebunan Londut Kualuh Hulu,HB (33) warga Pulo Dogom Kualuh Hulu,RS alias Min (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu,RMS alias Roy (25) dan HS (39) warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara” tegas AKP Martualesi Sitepu.(Bukit Siregar)