Tanjungbalai | medialbhwartawan.com – DPD SBSI’92 Sumatera Utara kerkunjung ke DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai dalam rangka Sosialisasi Berserikat Buruh Dan Solusi Penyelesaian Kasus Buruh yang dilaksanakan di Aula Kantor Disnaker jalan Mayjen Sutoyo No 14 Tanjungbalai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai Pencerahan kepada Pengurus DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai dalam mengatasi permasalahan Buruh di Kota Tanjungbalai ujar Ketua SBSI’92 Gok Sui Pardede pada wartawan.
Acara dihadiri Ketua DPD SBSI’92 Sumatera Utara Ahmad Afrianus PAI,SH yang didampingi Direktur LBH SBSI’92 Sumatera Utara Washington Sinaga,SH, acara berlangsung dengan hikmad dan Lancar, turut hadir mengikuti acara tersebut unsur Pengurus DPD SBSI’92 Kota Tanjungbalai dan Anggota SBSI’92.
Mewakili Kadis Naker Kota Tanjungbalai Dewiyanti,SH Kabid PHI Disnaker Kota Tanjungbalai dalam sambutannya mbawah Standar UMK (Upah Minimum Kota) Sesuai Standard UU Ke tenaga Kerjaan MUK di Kota Tanjungbalai yaitu sebesar Rp.2.829107 (Dua juta Delapan Ratus Dua Sembilan Ribu Seratus Tujuh Rupiah), ujar Kadis kepada media ini disela – sela acara.
Ketua DPD SBSI’92 Sumatera Utara Ahmad Afrianus Pau,SH dalam arahannya pada Sosialisasi itu mengharapkan DPC SBSI’92 Kota Tanjungbalai untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Disnaker Kota Tanjungbalai didalam membantu Permasalahan Buruh khususnya di Kota Tanjungbalai Ini, tegasnya.
Turut memberikan pencerahan dalam Acara Sosialisasi itu Direktur LBH SBSI’92 Sumatera Utara Washington Sinaga yang menegaskan kepada Pengurus dan Anggota SBSI’92 Kota Tanjungbalai agar kita selalu memandang Aspek Hukum didalam Pelaksanaan Mendampingi Para Buruh yang Punya Permasalahan Ketenaga Kerjaan,jangan ada lagi Pengusaha yang tidak memperhatikan Hak-Hak normatif Para Buruh.
(Sofyan Parinduri BA – Kabiro)