Langsa :Media Lbh wartawan
DPD PKS Kota Langsa Gelar Pelatihan Saksi Pemilu 2024,dengan memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.yang Di gelar, di Hotel Harmoni Minggu( 28/1/24)
Adapun dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
pelatihan saksi ini dihadiri olèh Ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau pemilu, penggiat pemilu, dan media.
Dalam pelatihan ini akan diberikan tentang antisipasi kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan.
“Pelatihan tersebut sangat penting bagi saksi pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan.
“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas.
“Penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Peserta pelatihan diberikan pemahaman yang mendalam tentang peran krusial yang dimainkan oleh saksi partai politik dalam pengawasan pemilu, termasuk tugas-tugas mereka selama proses pemilihan.
Acara Pelatihan Saksi Pemilu 2024 Sebagai Pematri “Hendra Saputra ,Sekaligus Sekretaris DPD PKS Kota Langsa, “Sebagai Ketua Kordinasi Suri Akramaini,Caleg DPRA Muhammad Qayyim SH,Dari Dapil 7,Langsa dan Aceh Tamiang.
Acara Tersebut turut dihadiri Bacaleg DPRK Langsa,Para Saksi dan tamu undangan lain nya.
(Burhan)