Aek Kanopan | medialbhwartawan.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan memanggil Mufti Ahmad Dalimunthe anggota DPRD Labura yang diduga meminta upeti dari perusahaan.
Hal itu dikatakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura Sunaryo pada Waspada, Selasa (22/11) via seluler bahwa pihak partai akan segera memanggil Mufti Ahmad Dalimunthe terkait menerima upeti dari perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), perusahaan pabrik getah dan perkebunan.
“Nanti yang bersangkutan akan kita panggil terdahulu, kebenarannya harus dibuktikan dengan rekamannya. Karena ada masukan seperti ini, artinya kita butuh juga kalau rekaman itu ada kirimkan ke partai kami”, sebutnya.
Sunaryo membeberkan, persoalan kader adalah tugas Wakil Ketua Bidang Kehormatan partai. Yang bersangkutan akan kita panggil dan kita juga ingin tahu klarifikasi dari Mufti Ahmad Dalimunthe. Jika rekaman itu terbukti, ada mekanisme partai itu sendiri.
“Saya sudah baca berita sebelumnya tapi saya belum dengar rekamannya. Jika rekamannya ada, nanti akan kita serahkan ke Wakil Ketua Bidang Kehormatan, artinya kalau ada kader yang melanggar atau melenceng, ranahnya di bidang kehormatan DPC PDIP Labura”, sebut Sunaryo.
Jika Mufti Ahmad Dalimunthe menyangkal bukan suaranya, akan dibuktikan dengan tes labforensik. Apabila terbukti, Mufti Ahmad Dalimunthe akan diberi surat peringatan karena itu ranah partai, imbuhnya.
“Mekanismenya harus diproses di DPC terlebih dahulu, selanjutnya apakah harus dinaikkan atau tidak berdasarkan hasil rapat dari pada pengurus DPC. Wakil Ketua Bidang Kehormatan akan mengadakan rapat, kemana hasil dan arahnya akan dibawa tidak bisa saya putuskan sendiri”, ungkap Sunaryo.
Ketika ditanya berapa kali Mufti Ahmad Dalimunthe mendapat surat peringatan, lantas Sunaryo mantan anggota DPRD Labura itu belum mengetahuinya.
“Saya belum tau berapa kali si Mufti kena surat peringatan dan nanti akan di cross cek kembali di kantor. Sesuai aturan mekanisme, surat peringatan sebanyak tiga kali, sikap yang diambil semua hasil keputusan rapat DPC. Masalah pencopotan bukan wewenang DPC melainkan DPP PDIP yaitu mahkamah partai”, sebut Sunaryo.
Diketahui, Mufti Ahmad Dalimunthe saat ini menjabat Ketua Komisi B DPRD Labura meminta upeti pada perusahaan yang ada di Kabupaten Labura dengan membawa surat kunjungan kerja Ketua DPRD Labura yang sebelumnya anggota Komisi C.
Isi rekaman tersebut, Mufti Ahmad Dalimunthe dengan tegas menyebut dirinya meminta upeti ke perusahaan dengan nilai berfariasi. Percakapan terdengar dari suara Mufti meminta upeti perusahaan dengan merinci nilai uang mulai dari kode 3 ribu atau Rp3 juta hingga 13 ribu atau Rp13 juta.
Namun Mufti Ahmad Dalimunthe menyangkal bahwa dirinya tidak pernah mengatakan pada siapa pun meminta upeti dari perusahaan walaupun adanya rekaman percakapan.(B.S)