Diduga Oknum Premanisme Menjadi Mafia Lapak Pedagang Pakaian
Langsa: media lbh Wartawan
Oknum Mafia lapak jualan Pakaian di Peukan Langsa,memungut biaya hingga Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu dari pedagang Pakaian lebaran yang ingin berjualan di sekitar pinggir jalan,Jln Pasar Baru, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota,Pedagang diminta membayar biaya tersebut untuk menggunakan lapak, dengan oknum mafia lapak.
Salah satu petugas Parkir saat dikonfirmasi oleh awak media ini Sabtu malam (21/2/26) memaparkan” Benar bang dalam satu Lapak Saya ambil Rp.300 ribu , untuk menggantikan lapak parkir saya,dan sayapun tiap hari dikutip 90 ribu untuk setoran parkir,dan yang diseberang jalan lain lagi yang kutip.Ungkap petugas parkir pinggiran Latos
“Pungutan liar oleh oknum mafia lapak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 368 KUHP (kitab undang undang hukum pidana)tentang pemerasan,dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pemerintah Kota Langsa maupun APH (aparat penegak hukum ) diminta untuk menertibkan aktivitas mafia lapak ini, LSM BLJ mengharapkan Kota Langsa menjadi kota yang islami yang terhindar dari Premanisme kalaulah hal ini dibiarkan maka ekonomi rakyat akan terganggu dan kejahatan akan lahir dimana-mana,maka dari itu saya mengharapkan peran ,serta pemangku kebijakan hentikan premanisme yang ada di kota langsa.
(Tim)














